Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Pelecehan Seksual di FK Unand

Kompas.com - 09/06/2023, 15:50 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menolak permohonan penangguhan tahanan tersangka pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas.

Dengan demikian, tersangka H (22) dan N (21) masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang hingga 20 hari ke depan terhitung sejak ditahan Rabu (7/6/2023) lalu.

"Permohonannya belum bisa dikabulkan. Mereka kita tahan di Rutan Anak Air Padang hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Depresi, Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Unand Ajukan Penangguhan Penahanan

Budi mengatakan alasan dilakukan penahanan adalah dikarenakan kedua tersangka ancaman hukuman di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Saat ini, kata Budi, jaksa berupaya untuk segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejari Padang sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M Qosim.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum tersangka pelecehan seksual mahasiswa kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang, N (21) mengajukan penangguhan tahanan ke Kejaksaan Negeri Padang.

Baca juga: 2 Mahasiswa FK Unand Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditahan di Rutan

Saat ini N bersama tersangka lainnya, H (22) telah ditahan Kejari Padang di Rumah Tahanan Ana Air Padang usai pelimpahan berkas, Rabu (7/6/2023) kemarin.

"Kita ajukan penangguhan penahanan karena itu hak tersangka," kata kuasa hukum N, Ardisal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

 

Ardisal menyebutkan, orangtua tersangka menempatkan diri sebagai penjamin dalam upaya penangguhan tahanan ini.

"Dijamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Ardisal.

Menurut Ardisal, penanguhan tahanan juga didasari karena tersangka mengalami depresi berat sehingga ditakutkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dulu saat ditahan di Polsek Padang Timur, klien saya mengalami depresi berat dengan membentur-bentur kepala ke dinding. Akhirnya penyidik saat ini memberikan penangguhan penahanan," kata Ardisal.

Baca juga: Penangguhan Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FK Unand, Kuasa Hukum Tersangka: Klien Saya Punya Hak

Seperti diketahui, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).

Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.

Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya. Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.

Baca juga: Sedang Umrah, Tersangka Pelecehan Seksual FK Unand Mangkir Panggilan Polisi

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi. Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com