Salin Artikel

Jaksa Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Pelecehan Seksual di FK Unand

Dengan demikian, tersangka H (22) dan N (21) masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang hingga 20 hari ke depan terhitung sejak ditahan Rabu (7/6/2023) lalu.

"Permohonannya belum bisa dikabulkan. Mereka kita tahan di Rutan Anak Air Padang hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Budi mengatakan alasan dilakukan penahanan adalah dikarenakan kedua tersangka ancaman hukuman di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Saat ini, kata Budi, jaksa berupaya untuk segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejari Padang sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M Qosim.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum tersangka pelecehan seksual mahasiswa kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang, N (21) mengajukan penangguhan tahanan ke Kejaksaan Negeri Padang.

Saat ini N bersama tersangka lainnya, H (22) telah ditahan Kejari Padang di Rumah Tahanan Ana Air Padang usai pelimpahan berkas, Rabu (7/6/2023) kemarin.

"Kita ajukan penangguhan penahanan karena itu hak tersangka," kata kuasa hukum N, Ardisal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).


Ardisal menyebutkan, orangtua tersangka menempatkan diri sebagai penjamin dalam upaya penangguhan tahanan ini.

"Dijamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Ardisal.

Menurut Ardisal, penanguhan tahanan juga didasari karena tersangka mengalami depresi berat sehingga ditakutkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dulu saat ditahan di Polsek Padang Timur, klien saya mengalami depresi berat dengan membentur-bentur kepala ke dinding. Akhirnya penyidik saat ini memberikan penangguhan penahanan," kata Ardisal.

Seperti diketahui, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).

Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.

Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya. Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi. Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/155030178/jaksa-tolak-penangguhan-tahanan-tersangka-pelecehan-seksual-di-fk-unand

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke