PADANG, KOMPAS.com - Salah satu tersangka pelecehan seksual mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), N (21), mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Saat ini, N bersama tersangka lainnya, H (22), yang merupakan pacarnya, telah ditahan Kejari Padang di Rumah Tahanan Anak Air Padang usai berkasnya dilimpahkan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: 2 Mahasiswa FK Unand Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditahan di Rutan
"Kita ajukan penangguhan penahanan karena itu hak tersangka," kata kuasa hukum N, Ardisal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Alami Depresi, Polisi Tunda Rilis
Ardisal mengatakan, penjamin merupakan orangtua tersangka.
Pihak keluarga berjanji jika penangguhan penahanan dikabulkan, N tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Ardisal mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini didasari tersangka yang mengalami depresi berat sehingga ditakutkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dulu saat ditahan di Polsek Padang Timur, klien saya mengalami depresi berat dengan membentur-bentur kepala ke dinding. Akhirnya, penyidik saat itu memberikan penangguhan penahanan," kata Ardisal.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, M Fatria, mengatakan, sudah menerima berkas penangguhan penahanan dari tersangka.
"Kita pelajari dulu," kata Fatria.
Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21), melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.
Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).
Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.
Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya.
Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.
Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang.
Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi. Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.