KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam remaja memerkosa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial IS (15) di Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para pelaku adalah JSH (18), IJJB (17), OK (16), FT (16) RRL (16) dan AP (16).
Baca juga: Siswa SMA di Kupang Dianiaya 2 Polisi, Mengaku Disuruh Minum Ampas Kopi dan Mulut Disumpal Uang
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau mengungkapkan, para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP, Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman penjaranya yakni 12 tahun," kata Jems, kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Dia mengatakan, lima pelaku masih di bawah umur sehingga mereka belum ditahan.
Pihak Polres Alor mengaku masih berkonsultasi dan bersurat ke Balai Pemasyarakatan Kupang.
Baca juga: Tolak Diajak Menikah lalu Diputuskan, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar
"Tentunya penyidik Satreskrim Polres Alor akan sama-sama melakukan pendampingan terhadap para pelaku," ujar dia.
Jems menuturkan, kasus itu bermula ketika enam pelaku mendatangi sungai di wilayah Kecamatan Pantar Tengah, untuk mandi.
Saat itu, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan sendirian.
Melihat itu, pelaku IJJB lalu menghampiri korban. Dia lalu menyuruh lima rekannya yang lain untuk pergi lebih dulu ke sungai.
Pelaku lantas merayu korban untuk berhubungan badan, tetapi ditolak. Karena korban menolak, pelaku kemudian mengancam akan menganiaya korban.
"Setelah itu, pelaku memerkosa korban. Para pelaku lain, melihat kejadian itu," katanya.
Bukannya menolong, lima pelaku ini justru memerkosa korban secara bergiliran. Saat memerkosa korban, salah satu pelaku memvideokan kejadian tersebut.
Video itu, diperlihatkan kepada teman-teman mereka yang lain.
Kasus itu terungkap, setelah keluarga korban mendengar cerita warga yang sempat menonton video pemerkosaan itu.
Keluarga yang tak terima, kemudian mendatangi Markas Kepolisian Sektor Pantar Barat, untuk melaporkan kejadian itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.