KUPANG, KOMPAS.com - RO, siswa Kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya dua oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi.
Tak terima dianiaya, RO bersama orangtua dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Rabu (7/6/2023).
Kepada sejumlah wartawan, RO menuturkan, kejadian itu berawal ketika dirinya berada di sekolahnya untuk mengikuti ujian kenaikan kelas.
"Saat mau kerja ujian sekolah, saya ditelepon mendadak untuk menghadap ke Polsek Amarasi. Belum baca soal ujian, saya langsung pergi," kata RO.
Baca juga: Sudah Damai, WN Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Dibebaskan
Tiba di Polsek, RO lalu suruh segera cepat turun dari sepeda motor.
Sebelum dia ditanya, seorang polisi berinisial E memanggilnya untuk mendekat. E sempat menyebut badan RO persis babi dan sifat seperti kotoran babi.
Setelah itu, RO disuruh meminum ampas kopi. Karena takut, RO lalu meminumnya sampai ludes.
Tak lama kemudian, E menendang ke arah kemaluan RO, tapi dengan sigap diadang sehingga tendangan itu mengenai kakinya.
"Setelah itu, dia memaki saya dan menyuruh saya masuk ke dalam kantor," ungkap RO.
Saat berjalan masuk ke dalam kantor, E kembali memukulnya di bagian dada hingga sesak napas.
Berada di dalam kantor, RO kembali disuruh push up.
"Karena dada terasa sakit hingga setengah mati, saya sempat menangis," ungkap dia.
Bukannya kasihan melihat RO menangis, E justru membentak dan memarahinya. RO pun disuruh berlutut.
Baca juga: Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian
Tak lama kemudian, muncul polisi berinisial F dan memukulnya sebanyak dua kali di kepala bagian belakang. Dalam kondisi berlutut, polisi E kembali menampar RO di bagian wajah, hingga bibirnya bengkak.
"Setelah itu, salah satu anggota intel menyuruhnya saya duduk di kursi. Saat itu, E terus bertanya ke saya. Selama bertanya, E selalu menampar saya berulangkali," ungkap dia.
Kemudian, E mengambil uang Rp 50.000 dan dan menyumpal di bagian mulut korban. Tak sampai di situ, korban lalu disuruh bernyanyi lagu Indonesia Raya di depan tiang bendera.
RO lantas disuruh pergi membeli biskuit di kios yang berada dekat kantor Polsek.
Baca juga: WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah Airsoft Gun
Kesempatan itu dimanfaatkan RO untuk melaporkan kejadian itu ke orangtua dan keluarganya
"Saya takut kembali ke kantor polisi karena akan dianiaya lagi. Saya takut karena mereka saya anggap mengeroyok saya seperti binatang," kata dia.
Tak terima anak mereka dianiaya, ibu dan kakeknya lalu mendatangi Polsek Amarasi dan menanyakan alasan RO dipukul.
Di hadapan orangtua korban, polisi E membantah telah menganiaya korban. Ibunya yang kecewa sempat bersuara keras. Para polisi yang ada di situ hanya terdiam.
Karena kesal, keluarga lalu mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian itu.
Belakangan diketahui, kalau korban dianiaya lantaran dituduh mengganggu karyawati koperasi.
Baca juga: Dianggap Tak Ikut Aniaya Siswa Pelayaran hingga Tewas, Daffa Divonis Bebas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasndy, membenarkan laporan itu.
Namun kata Ariasandy, kasus itu tidak ditindaklanjuti, karena diselesaikan secara kekeluargaan.
"Info terakhir, laporan dicabut dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ariasandy singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.