Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada ASN Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu: Bolehkah ASN Aktif Jadi Anggota Partai?

Kompas.com - 08/06/2023, 11:31 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan tiga orang Bacaleg 2024 berstatus ASN aktif. Terdiri dari dua orang Camat dan seorang Kepala Sekolah, saat melakukan verifikasi administrasi Silon.

Merespons temuan tersebut, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, meminta KPU membuka data dari para ASN dimaksud, dan memastikan status mereka, termasuk tanggal pengajuan surat pengunduran dirinya.

"Harus ada kejelasan siapa saja mereka, agar tidak bias dan muncul persepsi negative di masyarakat. Bagaimanapun, seorang ASN memiliki aturan mengikat. Dan jika ingin nyaleg, ketentuannya wajib berhenti dari ASN," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah Nyaleg

Jika melihat kasus ini, kata Yusran, adalah cukup janggal, karena patut diduga, para Bacaleg dimaksud masih berstatus ASN aktif.

Hal tersebut bisa dilihat dari nihilnya surat berhenti dari ASN, karena dari informasi Kepala BKPSDM Nunukan, tidak ada surat permohonan yang masuk berkaitan dengan berhentinya ASN.

Yang ada, hanya surat pemberitahuan dua orang Camat, karena memutuskan maju sebagai Bacaleg. Sehingga dijadikan dasar untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), menggantikan sementara posisi Camat yang ditinggalkannya.

BKPSDM Nunukan beralasan, kedua Camat dimaksud, akan memasuki masa pensiun sebelum jadwal penetapan Caleg pada 3 November 2023, sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

"Sarat untuk nyaleg adalah terdaftar sebagai anggota Parpol. Dalam kasus ini, para ASN tersebut statusnya masih aktif karena mereka baru akan pensiun menjelang jadwal penetapan Caleg. Ini jadi pertanyaan besar, bolehkan ASN terdaftar sebagai anggota Parpol," imbuhnya.

Yusran juga mengingatkan, tidak sepatutnya ASN yang masih aktif, terdaftar sebagai Caleg.

Baca juga: PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

Karena seandainya dia terpilih, Negara akan menanggung gajinya sebagai anggota DPRD, juga membayarkan uang pensiunan ASN miliknya.

"Jadi masalah ini harus difikirkan serius. Jika statusnya ASN, Kades dan profesi lainnya yang diharuskan mundur sesuai pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7 tahun 2017 dan juga PKPU 10 tahun 2023, lampirkan surat pengunduran dirinya. Jika masih aktif sebagai ASN, konsekuensinya juga berat, bisa dipecat," tegas Yusran.

Tanggapan Pemda Nunukan

Menanggapi adanya ASN aktif terdaftar sebagai Bacaleg, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Nunukan, Joned menerangkan, para ASN dimaksud telah mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran dirinya sudah diproses sesuai mekanisme yang ada," jawab Joned.

Baca juga: KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat Nyaleg Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Namun demikian, Joned tidak membantah jika Pemkab Nunukan belum mengeluarkan SK pemberhentian mereka sampai saat ini.

"Masih dalam proses. Karena memerlukan juga proses dari surat pengajuan pengunduran diri, sampai terbit keputusannya," imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada tindakan tertentu yang mengarah pada bentuk sanksi, karena para ASN aktif tersebut diketahui menjadi Bacaleg sebelum ada SK pemberhentian, Joned mengatakan, tidak sampai ke arah sana.

"Sampai saat ini, kita berpegang surat pengunduran diri yang bersangkutan, yang disampaikan secara formal," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Teka-teki Dugaan Bunuh Diri Brigadir RAT

Teka-teki Dugaan Bunuh Diri Brigadir RAT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com