Salin Artikel

Ada ASN Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu: Bolehkah ASN Aktif Jadi Anggota Partai?

Merespons temuan tersebut, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, meminta KPU membuka data dari para ASN dimaksud, dan memastikan status mereka, termasuk tanggal pengajuan surat pengunduran dirinya.

"Harus ada kejelasan siapa saja mereka, agar tidak bias dan muncul persepsi negative di masyarakat. Bagaimanapun, seorang ASN memiliki aturan mengikat. Dan jika ingin nyaleg, ketentuannya wajib berhenti dari ASN," ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Jika melihat kasus ini, kata Yusran, adalah cukup janggal, karena patut diduga, para Bacaleg dimaksud masih berstatus ASN aktif.

Hal tersebut bisa dilihat dari nihilnya surat berhenti dari ASN, karena dari informasi Kepala BKPSDM Nunukan, tidak ada surat permohonan yang masuk berkaitan dengan berhentinya ASN.

Yang ada, hanya surat pemberitahuan dua orang Camat, karena memutuskan maju sebagai Bacaleg. Sehingga dijadikan dasar untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), menggantikan sementara posisi Camat yang ditinggalkannya.

BKPSDM Nunukan beralasan, kedua Camat dimaksud, akan memasuki masa pensiun sebelum jadwal penetapan Caleg pada 3 November 2023, sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

"Sarat untuk nyaleg adalah terdaftar sebagai anggota Parpol. Dalam kasus ini, para ASN tersebut statusnya masih aktif karena mereka baru akan pensiun menjelang jadwal penetapan Caleg. Ini jadi pertanyaan besar, bolehkan ASN terdaftar sebagai anggota Parpol," imbuhnya.

Yusran juga mengingatkan, tidak sepatutnya ASN yang masih aktif, terdaftar sebagai Caleg.

Karena seandainya dia terpilih, Negara akan menanggung gajinya sebagai anggota DPRD, juga membayarkan uang pensiunan ASN miliknya.

"Jadi masalah ini harus difikirkan serius. Jika statusnya ASN, Kades dan profesi lainnya yang diharuskan mundur sesuai pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7 tahun 2017 dan juga PKPU 10 tahun 2023, lampirkan surat pengunduran dirinya. Jika masih aktif sebagai ASN, konsekuensinya juga berat, bisa dipecat," tegas Yusran.

Tanggapan Pemda Nunukan

Menanggapi adanya ASN aktif terdaftar sebagai Bacaleg, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Nunukan, Joned menerangkan, para ASN dimaksud telah mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran dirinya sudah diproses sesuai mekanisme yang ada," jawab Joned.

Namun demikian, Joned tidak membantah jika Pemkab Nunukan belum mengeluarkan SK pemberhentian mereka sampai saat ini.

"Masih dalam proses. Karena memerlukan juga proses dari surat pengajuan pengunduran diri, sampai terbit keputusannya," imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada tindakan tertentu yang mengarah pada bentuk sanksi, karena para ASN aktif tersebut diketahui menjadi Bacaleg sebelum ada SK pemberhentian, Joned mengatakan, tidak sampai ke arah sana.

"Sampai saat ini, kita berpegang surat pengunduran diri yang bersangkutan, yang disampaikan secara formal," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/08/113154578/ada-asn-terdaftar-sebagai-bacaleg-bawaslu-bolehkah-asn-aktif-jadi-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke