LAMPUNG, KOMPAS.com - Rumah penampungan 24 warga NTB yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipasang garis polisi.
Pantauan Kompas.com di lokasi yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, pada Kamis (8/6/2023) pagi, kondisi rumah itu telah disegel.
Garis polisi dipasang melintang dari tembok kiri hingga gerbang rumah oleh anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Baca juga: Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO
Rumah bercat cokelat krim itu berukuran besar dengan perkiraan luas mencapai setengah hektare.
Rumah ini memilki akses masuk berupa gerbang besar beraksen batu alam dengan pagar berwarna cokelat.
Berdasarkan pantauan, setidaknya terdapat tiga bangunan di dalam rumah tersebut.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, rumah itu adalah milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.
"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) sore.
Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.
"Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.
Menurut Helmy, dari empat orang pelaku, sebanyak dua orang yakni AR dan AL ikut tinggal di rumah tersebut.
"Peran mereka mengawasi agar tidak ada korban yang kabur," kata Helmy.
Baca juga: Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB ditangkap aparat Polda Lampung.
Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan empat orang pelaku dari jaringan Timur Tengah ini telah ditangkap.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO tersebut," kata Helmy saat ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.