JAMBI,KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang lontarkan kritik keras ke Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
"Ya. Memang seharusnya begitu. Pemkot Jambi dan Walikota Jambi tidak perlu merasa malu untuk mencabut laporan," kata Kawiyan, Komisioner KPAI melalui pesan singkat, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuah jalur keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca juga: Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi Beberkan Alasan Viralkan Videonya
Artinya, tambah Kawiyan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Tidak hanya itu, dalam penyelesaian kasus juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak).
Baca juga: Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.