Salin Artikel

Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi ke Siswi SMP Pengkritik Wali Kota, KPAI: Seharusnya Begitu

JAMBI,KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang lontarkan kritik keras ke Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Ya. Memang seharusnya begitu. Pemkot Jambi dan Walikota Jambi tidak perlu merasa malu untuk mencabut laporan," kata Kawiyan, Komisioner KPAI melalui pesan singkat, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuah jalur keadilan restoratif atau restorative justice.

Artinya, tambah Kawiyan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tidak hanya itu, dalam penyelesaian kasus juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak).


Ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.

Sesuai dengan Pasal 23 dan 24 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

"Negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak," katanya.

Namun demikian, Kawiyan mengatakan, meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/061400178/pemkot-jambi-cabut-laporan-polisi-ke-siswi-smp-pengkritik-wali-kota-kpai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke