JAMBI,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP, berinisial SFA, yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi pada Selasa, (6/6/2023).
"Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Pada kesepakatan damai tersebut, lanjut Mulia, SFA meminta maaf dengan sungguh-sungguh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP, Pengamat: Tak Paham Esensi Demokrasi
Lalu, pihak Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga telah mencabut laporannya.
Alasan pencabutan karena telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya.
"Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," tutup Mulia.
Baca juga: Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.