Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Salah Satu Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Bisa Dipecat, Ini Alasannya...

Kompas.com - 06/06/2023, 15:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menjerat YU (51), guru PNS yang menjadi salah satu pelaku pencabulan 12 murid di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan pelanggaran Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan ancaman hukuman itu, maka tersangka YU yang berstatus guru PNS dari Kemenag Kabupaten Wonogiri dapat dipecat, setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri, Anif Solikhin yang dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (6/6/2023) menyatakan, usulan pemecatan tersangka YU dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Cabuli 12 Siswi Sejak 2021, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah tergantung putusannya. Kalau putusan pengadilan dan sudah inkrah semisal dihukum minimal dua tahun maka pegawai yang bersangkutan (tersangka YU) bisa diberhentikan (dipecat),” kata Anif.

Anif mengatakan, aturan PNS diberhentikan tidak dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 dan PP No 17 Tahun 2020 apabila melakukan empat hal.

Pertama pelanggaran dasar negara, kedua melakukan kejahatan jabatan, ketiga menjadi anggota parpol, dan keempat melakukan tindak pidana paling sedikit dua tahun dan dilakukan secara berencana.

“Kalau empat hal ini masuk, maka PNS diberhentikan tidak hormat. Nah ini nanti perbuatan tindak pidana keputusannya seperti apa. Apakah dia dihukum dua tahun atau lebih. Kemudian berencana atau tidak maka kami menunggu keputusan pengadilan,” jelas Anif.

Untuk memecat oknum guru PNS, jelas Anif, menjadi kewenangan Menteri Agama. Sementara pihaknya hanya menyampaikan usulan dengan dasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan bila yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat, maka YU tidak memiliki hak pensiun.

Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan

Untuk saat ini, kata Anif, tersangka YU status kepegawaianya diberhentikan sementara. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara tertanggal sejak ditahan pada 2 Juni 2023.

“Dia kan guru sekaligus PNS. Karena diberhentikan sementara sebagai PNS otomatis diberhentikan jabatannya sebagai guru. Sehingga kalau tunjangan profesi gurunya karena dia tidak lagi mengajar sejak akhir Mei kemarin maka tunjangan profesi diberhentikan sejak akhir Mei 2023,” tutur Anif.

Sementara untuk gaji, Juni masih menerima gaji penuh. Namun mulai Juli 2023, lantaran sudah diberhentikan sementara, maka aturannya sudah tidak lagi menerima penghasilan sebagai PNS.

Hanya saja, YU masih berhak menerima uang pemberhentian sementara yang besarnya lima puluh persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Terduga pelaku menerima 50 persen dari gaji pokok sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Terkait status kepegawaian tersangka kepala sekolah MI tersebut, Anif menuturkan Kemenag Wonogiri menyerahkan ke yayasan karena pengangkatannya dan pemberhentian dari yayasan. Pasalnya status sekolah itu swasta bukan sekolah negeri.

Kumpulkan kepala madrasah

Agar kasus pelecehan seksual tak terulang lagi di sekolah, Anif mengumpulkan seluruh kepala sekolah MI se-Kabupaten Wonogiri pekan lalu. Para kepala sekolah madrasah ini menandatangani pakta integritas untuk bersama mewujudkan madrasah yang ramah anak.

Baca juga: Kasus 12 siswi MI Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru Naik Penyidikan, Hari Ini Penetapan Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com