‘’Dari 203 karyawan tetap/PKWTT di PT DTR, sudah diaturkan ataupun dibayarkan seluruh hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun memang sampai saat ini, masih ada sekitar kurang dari 20 orang karyawan yang belum menandatangani dokumen pengakhiran hubungan kerja, dikarenakan adanya permohonan tambahan kompensasi dari ketentuan perundangan yang berlaku,’’katanya.
Baca juga: Sering Terkena Banjir Rob, Satu Perusahaan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Resmi Tutup dan PHK Semua Karyawan
Suwarno mengatakan, permohonan tambahan kompensasi tersebut, adalah keinginan untuk mendapatkan tambahan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uangpenggantian hak (berupa uang pisah) dan perhitungan upah lembur yang menggunakan lembur hari kerja normal.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja BAB IV dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat dan PHK), maka karyawan PKWT berhak mendapatkan uangkompensasi.
Sedangkan untuk karyawan PKWTT, diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan bagi yang berhak.
Dan terkait perhitungan upah lembur di pertambangan, adalah bersifat khusus, dengan menggunakan perhitungan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Waktu Kerja dan lstirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu, yang menggunakan waktu kerja 10:2 dengan libur overshift 13:1.
Berdasarkan ketentuan ini, lanjut Suwarno, maka, tidak berlaku libur hari besar sebagaimana yang ada di dalam perhitungan lembur hari kerja normal.
‘’Dengan demikian, maka permintaan karyawan untuk tambahan atas perhitungan pesangon, tambahan uang penghargaan masa kerja, tambahan uang penggantian hak (uangpisah) dan tambahan uang lembur tersebut, tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipenuhi,’’katanya lagi.
Suwarno juga menambahkan, PT.DTR berkomitmen untuk tetap mentaati semua ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan menerapkannya secara adil dan konsisten bagi semua karyawan.
‘’Perusahaan juga menghargai semua pihak, dan mencatat semua masukan positif yang diberikan bagi kebaikan PT.DTR dan semua karyawan, khususnya dalam proses penutupan tambang ini,’’katanya.
Rekomendasi Disnaker Nunukan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nunukan, Masniadi, dalam mediasi, menganjurkan, agar pihak pekerja menerima PHK yang dilakukan oleh perusahaan, dikarenakan perusahaan tutup dengan pembayaran hak-hak PHK sesuai aturan yang berlaku saat ini.
‘’Perusahaan dalam melakukan PHK terhadap karyawannya tetap memberikan hak-hak PHK berdasar aturan yang berlaku. Meskipun peraturan perusahaannya, sudah habis masa berlakunya,’’katanya.
Baca juga: Apindo Pastikan 1.600 Perusahaan di Jateng Tak PHK Karyawan Jelang Lebaran
Disnaker juga menganjurkan agar pihak perusahaan dapat memperhatikan dan melaksanakan aturan untuk karyawan harian lepas, berdasar aturan yang berlaku.
Dan untuk kedua belah pihak, diminta memberikan jawaban secara tertulis selambatnya sepuluh hari setelah menerima anjuran tertulis dari Disnaker.
Apabila kedua belah pihak menerima anjuran, maka mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat berjanjian Bersama.