Salin Artikel

Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan karyawan perusahaan tambang batu bara PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) melakukan demo, menuntut transparansi pembayaran upah, pesangon dan uang lembur pasca pengumuman penutupan perusahaan.

Lahan batu bara di areal tambang dikatakan telah habis sehingga mengharuskan perusahaan mengambil langkah untuk mulai memberhentikan, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para karyawan.

Melalui Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), para karyawan juga meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

‘’Para karyawan meminta agar dapat diberikan hak pesangon. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mereka berpendapat bahwa saat menandatangi kontrak kerja, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, jika dilakukan PHK, mereka meminta untuk diberikan hak pesangon sesuai Undang-undang tersebut,’’ujar Ketua SBSI Nunukan, Iswan, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, sejumlah tuntutan yang disuarakan adalah menuntut perusahaan agar membayarkan uang pisah yang termasuk dalam pesangon.

Menuntut agar perusahaan menghitung kembali sisa hak lembur mereka, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, mereka juga menuntut agar perusahaan memberikan kompensasi bagi karyawan harian lepas, apalagi di antara mereka terdapat karyawan yang sudah bekerja selama tiga tahun di PT DTR.

Tuntutan berikutnya, karyawan meminta kontrak kerja yang belum diberikan sampai saat ini, dan juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan PT DTR, mengingat Peraturan Perusahaan sudah habis masa berlakunya.

‘’Dan untuk karyawan bernama Ladoleng, kami menuntut agar diberikan hak PHK pensiun. Bukan PHK karena perusahaan tutup,’’kata Iswan.

Tanggapan PT DTR

Kepala Teknik Tambang PT DTR Antonius Suwarno menjelaskan, cadangan batu bara di IUP OP PT DTR akan habis ditambang di semester 1 tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan RKAB dari ESDM.

Dengan demikian, operasional tambang pun dihentikan secara bertahap mulai Mei 2023 dan berakhir Juni 2023.

Dengan alasan tersebut, PT DTR telah mengatur juga proses pengakhiran hubungan kerja dan pemulangan karyawan keluar area tambang, baik itu karyawan tetap (PKWT) ataupun karyawan kontrak (PKWTT), sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku.

‘’Dari 203 karyawan tetap/PKWTT di PT DTR, sudah diaturkan ataupun dibayarkan seluruh hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun memang sampai saat ini, masih ada sekitar kurang dari 20 orang karyawan yang belum menandatangani dokumen pengakhiran hubungan kerja, dikarenakan adanya permohonan tambahan kompensasi dari ketentuan perundangan yang berlaku,’’katanya.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja BAB IV dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat dan PHK), maka karyawan PKWT berhak mendapatkan uangkompensasi.

Sedangkan untuk karyawan PKWTT, diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan bagi yang berhak.

Dan terkait perhitungan upah lembur di pertambangan, adalah bersifat khusus, dengan menggunakan perhitungan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Waktu Kerja dan lstirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu, yang menggunakan waktu kerja 10:2 dengan libur overshift 13:1.

Berdasarkan ketentuan ini, lanjut Suwarno, maka, tidak berlaku libur hari besar sebagaimana yang ada di dalam perhitungan lembur hari kerja normal.

‘’Dengan demikian, maka permintaan karyawan untuk tambahan atas perhitungan pesangon, tambahan uang penghargaan masa kerja, tambahan uang penggantian hak (uangpisah) dan tambahan uang lembur tersebut, tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipenuhi,’’katanya lagi.

Suwarno juga menambahkan, PT.DTR berkomitmen untuk tetap mentaati semua ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan menerapkannya secara adil dan konsisten bagi semua karyawan.

‘’Perusahaan juga menghargai semua pihak, dan mencatat semua masukan positif yang diberikan bagi kebaikan PT.DTR dan semua karyawan, khususnya dalam proses penutupan tambang ini,’’katanya.

Rekomendasi Disnaker Nunukan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nunukan, Masniadi, dalam mediasi, menganjurkan, agar pihak pekerja menerima PHK yang dilakukan oleh perusahaan, dikarenakan perusahaan tutup dengan pembayaran hak-hak PHK sesuai aturan yang berlaku saat ini.

‘’Perusahaan dalam melakukan PHK terhadap karyawannya tetap memberikan hak-hak PHK berdasar aturan yang berlaku. Meskipun peraturan perusahaannya, sudah habis masa berlakunya,’’katanya.

Disnaker juga menganjurkan agar pihak perusahaan dapat memperhatikan dan melaksanakan aturan untuk karyawan harian lepas, berdasar aturan yang berlaku.

Dan untuk kedua belah pihak, diminta memberikan jawaban secara tertulis selambatnya sepuluh hari setelah menerima anjuran tertulis dari Disnaker.

Apabila kedua belah pihak menerima anjuran, maka mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat berjanjian Bersama.

‘’Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka berdasarkan Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 14, dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial di Samarinda, Kalimantan Timur,’’kata Masniadi.

SBSI ingatkan PT DTR agar tak main main

Menanggapi kesimpulan dan pertimbangan hukum Disnaker, Ketua SBSI Nunukan, Iswan, mengingatkan ada persoalan serius oleh PT DTR, yang menjurus tindak pidana.

Ia mengatakan, sangat jelas bahwa PT DTR dalam mempekerjakan Tenaga harian lepas (THL) sudah melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

‘’Dengan demikian secara otomatis THL yang sudah bekerja selama 3 bulan berturut turut, harus di permanenkan. Dan mereka wajib mendapatkan pesangon sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2021 pasal 44,’’kata Iswan.

Untuk itu, SBSI meminta pengawas ketenagakerjaan segera menyikapi pelanggaran pelanggaran seperti ini, untuk menghindari kesalahan yang sama dilakukan perusahaan lain.

Menurut Iswan, sangat berbahaya perusahaan dengan resiko kerja tinggi seperti tambang, mempekerjakan karyawan tanpa diikutkan program jaminan sosial .

SBSI Nunukan meminta pengawas ketenagakerjaan Kaltara segara bertindak dan memberi sanksi kepada PT DTR atas kelalaian tersebut.

‘’Jika tidak ada tindakan, kami akan laporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Karena sangat jelas pelanggaran seperti ini ancaman pidananya ada. Kami sudah koordinasikan kasus ini ke dewan pengurus pusat SBSI. Selanjutnya, DPP akan menyampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. DTR tidak boleh main main dalam persoalan ini,’’tegas Iswan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/02/201659978/terkena-phk-puluhan-karyawan-perusahaan-batu-bara-pt-dtr-tuntut-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke