‘’Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka berdasarkan Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 14, dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial di Samarinda, Kalimantan Timur,’’kata Masniadi.
SBSI ingatkan PT DTR agar tak main main
Menanggapi kesimpulan dan pertimbangan hukum Disnaker, Ketua SBSI Nunukan, Iswan, mengingatkan ada persoalan serius oleh PT DTR, yang menjurus tindak pidana.
Ia mengatakan, sangat jelas bahwa PT DTR dalam mempekerjakan Tenaga harian lepas (THL) sudah melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
‘’Dengan demikian secara otomatis THL yang sudah bekerja selama 3 bulan berturut turut, harus di permanenkan. Dan mereka wajib mendapatkan pesangon sebagaimana diatur dalam PP 35 tahun 2021 pasal 44,’’kata Iswan.
Untuk itu, SBSI meminta pengawas ketenagakerjaan segera menyikapi pelanggaran pelanggaran seperti ini, untuk menghindari kesalahan yang sama dilakukan perusahaan lain.
Menurut Iswan, sangat berbahaya perusahaan dengan resiko kerja tinggi seperti tambang, mempekerjakan karyawan tanpa diikutkan program jaminan sosial .
SBSI Nunukan meminta pengawas ketenagakerjaan Kaltara segara bertindak dan memberi sanksi kepada PT DTR atas kelalaian tersebut.
‘’Jika tidak ada tindakan, kami akan laporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Karena sangat jelas pelanggaran seperti ini ancaman pidananya ada. Kami sudah koordinasikan kasus ini ke dewan pengurus pusat SBSI. Selanjutnya, DPP akan menyampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. DTR tidak boleh main main dalam persoalan ini,’’tegas Iswan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.