Dilansir dari Kompas.com, pada sidang BPUPKI kedua Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat kembali meminta para anggota untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar.
Hal ini karena rumusan Piagam Jakarta masih terus menuai perdebatan bahkan ketika perumusan pasal-pasal dalam undang-undang dasar berlangsung.
Menanggapi pertentangan ini, Soekarno selaku ketua panitia menjelaskan Piagam Jakarta sudah berdasarkan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah, sehingga jika tak ada hal substantif lain maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.
Namun Akhirnya pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang rancangannya berisi pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.
Dilansir dari laman Kemenkeu, setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Kelima sila pada Pancasila tercantum pada alinea ke-4 preambule atau pembukaan UUD 1945 yaitu:
Sumber:
munasprok.go.id
gramedia.com
gramedia.com
dpr.go.id
djkn.kemenkeu.go.id
kompaspedia.kompas.id
kompas.com (Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.