Salin Artikel

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

KOMPAS.com - Momen Hari Lahir Pancasila mengingatkan kita pada sejarah panjang terkait proses perumusan ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.

Bahkan pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016, merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Dilansir dari laman munasprok.go.id, pada 1 Maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada (pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa) mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan anggota sebanyak 60 orang.

BPUPKI bertugas mempersiapkan hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

Setelah terbentuk pengurus BPUPKI pada tanggal 29 April 1945, dilakukan pelantikan anggota BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945.

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In atau yang saat ini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

Tiga Rumusan Pancasila

Dilansir dari Gramedia.com, pada saat sidang BPUPKI pertama ini beberapa tokoh mengajukan gagasan mengenai dasar negara.

1. Mohammad Yamin

Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 memaparkan gagasannya mengenai “lima asas dasar negara” yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

2. Mr. Soepomo

Mr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 juga memaparkan rumusan yang serupa namun dengan nama “Dasar Negara Indonesia Merdeka” yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.

3. Ir. Soekarno

Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memperkenalkan lima sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Gagasan Ir. Soekarno di hari terakhir sidang BPUPKI pertama itulah yang selanjutnya dirumuskan menjadi Pancasila dan nantinya akan ditetapkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia.

Pembentukan Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Masih di tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI juga membentuk panitia dengan 9 anggota (Panitia Sembilan) yang bertugas untuk menampung serta melakukan identifikasi terkait rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.

Hasil rumusan dasar negara yang dibuat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) berisi lima asas, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Selanjutnya pada sidang BPUPKI kedua pada 10-17 Juli 1945 yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar, dibentuklah panitia kecil yang di beranggotakan 7 orang pada tanggal 11 Juli 1945.

Tugas Panitia Kecil adalah untuk merancang UUD 1945 ketika sidang pembahasan dilangsungkan pada tanggal 13 Juli 1945.

Dilansir dari Kompas.com, pada sidang BPUPKI kedua Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat kembali meminta para anggota untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang dasar.

Hal ini karena rumusan Piagam Jakarta masih terus menuai perdebatan bahkan ketika perumusan pasal-pasal dalam undang-undang dasar berlangsung.

Menanggapi pertentangan ini, Soekarno selaku ketua panitia menjelaskan Piagam Jakarta sudah berdasarkan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah, sehingga jika tak ada hal substantif lain maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.

Namun Akhirnya pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang rancangannya berisi pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.

Dilansir dari laman Kemenkeu, setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945.

Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Kelima sila pada Pancasila tercantum pada alinea ke-4 preambule atau pembukaan UUD 1945  yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber:
munasprok.go.id  
gramedia.com  
gramedia.com  
dpr.go.id  
djkn.kemenkeu.go.id  
kompaspedia.kompas.id   
kompas.com (Nibras Nada Nailufar)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/01/215649678/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke