KOMPAS.com - Seorang bayi perempuan lahir dengan kondisi tangan kanan tidak bisa bergerak atau dalam keadaan cacat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/5/2023).
Peristiwa ini berujung pada dugaan malpraktik yang membuat anak dari pasangan Denny dan Winda lahir dengan kondisi cacat.
Ahmad Findayani, Kuasa Hukum dari Denny dan Winda menduga ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh bidan, yang ada di RSUP Raja Ahmad Tabib tersebut.
Sebab saat pasien masuk ke Rumah Sakit, tidak ada satupun dokter yang mendampingi bidan. Bahkan sampai anak tersebut melahirkan.
Baca juga: Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi
Ahmad mengungkapkan, saat proses persalinan, kepala bayi sempat ditarik oleh bidan yang menangani.
Kliennya juga sempat meminta kepada nakes agar ibu bayi dapat menjalani operasi caesar karena sudah tidak sanggup menjalani persalinan normal.
Namun, hal tersebut tidak dituruti oleh pihak Rumah Sakit, hingga bayi tersebut lahir dengan tangan kanan yang tidak bisa bergerak. Proses persalinan berlangsung selama 13 jam.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang mendalami kasus tersebut.
"Laporan dugaan malpraktik bayi di RSUD Raja Ahmad Thabib hingga saat ini masih proses lidik," kata kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani Casanova melalui telepon, Rabu (31/5/2023).
Geovani mengaku, saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah meminta keterangan kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terkait proses persalinan bayi pasangan Denny dan Winda, mulai dari perawat, bidan, dan dokter.
Baca juga: Dugaan Malpraktik Tangan Bayi Tak Bergerak, Nakes RSUD RAT Tanjungpinang Diperiksa
Direktur Utama RSUD RAT Tanjungpinang saat itu, Yusmanedi yang dikonfirmasi membantah, bahwa ada malpraktik yang dilakukan tenaga medis saat proses persalinan.
"Kalau itu tidak benar, tenaga medis yang bekerja sudah menjalankan tugas sesuai SOP," ujar dilansir dari TribunBatam.id, Rabu (10/5/2023).
Ia menjelaskan, kondisi sang ibu saat itu memang harus segera dilakukan pertolongan untuk proses lahiran.
"Sebab saat proses persalinan memang bagian bahu bayi nyangkut atau bahasa medis distosia bahu," sebutnya.
Baca juga: Cintya, Bayi Gizi Buruk Akhirnya Dirawat Inap di RSUD Kardinah Tegal, Warga yang Empati Berdatangan
Distosia bahu adalah suatu kondisi kegawatdaruratan obstetri pada persalinan pervaginam. Di mana bahu janin gagal lahir secara spontan setelah lahirnya kepala janin.
"Dikarenakan hal itu, dan sifatnya kegawatdaruratan, tim medis juga harus mengambil tindakan tepat dengan segera mengeluarkan bayi. Soalnya kalau tidak dilakukan, malah bisa membahayakan sang ibu serta bayinya," sebutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Gloria Setyvani Putri)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Update Kasus Dugaan Malpraktik di RSUP RAT, Dokter hingga Bidan Dipanggil Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.