KARAWANG,KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis ilegal di di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat.
Dari lokasi itu polisi amankan 10 kilogram tembakau sintesis dan satu orang berinisial MR (21). MR ditangkap petugas saat sedang memproduksi tembakau sintetis.
"Dari hasil penggeledahan, barbuk, narkotika siap edar, ada lima bungkus plastik berisi sinte (tembakau sintetis), 5 botol plastik cairan," kata Kapolres Karawang AKPB Wirdhanto Hadicaksono.
Baca juga: Mangkrak 3 Tahun, Jembatan Walahar di Karawang Akan Dilanjutkan, Target Selesai Akhir 2023
Selain MR, kata Wirdhanto, ada satu orang yang masih diburu polisi, yakni kakak MR yang berinisial UD (29).
UD diduga membantu dan mengajari memproduksi tembakau sintetis. Menurut warga UD dikenal bekerja sebagai kurir paket.
"Kami minta DPO segera menyerahkan diri. Kami tidak mentoleransi adanya peredaran narkoba," kata Wirdhanto.
Baca juga: Polisi Ringkus Produsen Tembakau Sintetis Asal Cilacap, Begini Cara Buatnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.