KOMPAS.com - Nurhayati langsung melakukan sujud syukur setelah mendapatkan pembebasan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/5/2023).
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai kasus penadah ponsel curian milik Hesti.
Proses restorative justice tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Nurhayati mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga Hesti dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena dapat mengabulkan permohonannya.
"Terimakasih buat Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan terimakasih ibu Hesti yang sudah memaafkan saya,” katanya seraya menangis karena bebas.
Sebelumnya, Nurhayati membeli HP dari pelaku penjambretan senilai Rp 1.300.000. HP itu rencananya akan digunakan oleh anaknya untuk sekolah.
“Saya tidak tahu jika HP yang dibeli hasil curian. Saya nyesal bener,” ujarnya.
Kajari Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana mengatakan, semua proses dilalui setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, ekspose dan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum
Kemudian Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyerahkan Surat Ketetapan (SK) Restorative Justice (RJ) kepada para pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.
"Saya menyerahkan surat ketetapan RJ, yang mulanya telah disetujui Kejaksaan Agung. Kemudian kami menyerahkan surat ketetapan ini (Restorative Justice),” ujarnya.
Baca juga: 221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan
Ia mengatakan dalam hal penanganan perkara, Kejari Lampung Utara selalu mengedepankan hati nurani untuk ciptakan keadilan di masyarakat.
Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada ibu Hesti (korban) yang telah memaafkan ibu Nurhayati (penadah) tanpa syarat.
"Ini bicara hari nurani dan keadilan. Ini lah kebesaran hati nurani pimpinan kami Kejaksaan Agung supaya semuanya selesai dengan baik baik. Yang namanya memaafkan itu insya Allah akan berpahala yang sangat besar," imbuh Kajari.
"Bagaimana pun kita harus perhatikan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Beli Ponsel Hasil Curian, Nurhayati Sujud Syukur Setelah Dibebaskan Kejari Lampura Melalui RJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.