Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ponsel Curian, Nurhayati Sujud Syukur Saat Dibebaskan dengan "Restorative Justice"

Kompas.com - 01/06/2023, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nurhayati langsung melakukan sujud syukur setelah mendapatkan pembebasan melalui restorative justice  oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/5/2023).

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai kasus penadah ponsel curian milik Hesti.

Proses restorative justice tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Nurhayati mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga Hesti dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena dapat mengabulkan permohonannya.

"Terimakasih buat Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan terimakasih ibu Hesti yang sudah memaafkan saya,” katanya seraya menangis karena bebas.

Baca juga: Curang Saat UTBK di USU Medan, 7 Peserta Ujian Dipanggil dan Dipulangkan, Polisi: Restorative Justice

Sebelumnya, Nurhayati membeli HP dari pelaku penjambretan senilai Rp 1.300.000. HP itu rencananya akan digunakan oleh anaknya untuk sekolah.

“Saya tidak tahu jika HP yang dibeli hasil curian. Saya nyesal bener,” ujarnya.

Kajari Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana mengatakan, semua proses dilalui setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, ekspose dan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum

Kemudian Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyerahkan Surat Ketetapan (SK) Restorative Justice (RJ) kepada para pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.

"Saya menyerahkan surat ketetapan RJ, yang mulanya telah disetujui Kejaksaan Agung. Kemudian kami menyerahkan surat ketetapan ini (Restorative Justice),” ujarnya.

Baca juga: 221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

Ia mengatakan dalam hal penanganan perkara, Kejari Lampung Utara selalu mengedepankan hati nurani untuk ciptakan keadilan di masyarakat.

Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada ibu Hesti (korban) yang telah memaafkan ibu Nurhayati (penadah) tanpa syarat.

"Ini bicara hari nurani dan keadilan. Ini lah kebesaran hati nurani pimpinan kami Kejaksaan Agung supaya semuanya selesai dengan baik baik. Yang namanya memaafkan itu insya Allah akan berpahala yang sangat besar," imbuh Kajari.

"Bagaimana pun kita harus perhatikan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Beli Ponsel Hasil Curian, Nurhayati Sujud Syukur Setelah Dibebaskan Kejari Lampura Melalui RJ

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com