Salin Artikel

Gerebek Rumah Kontrakan di Karawang, Polisi Temukan 10 Kg Tembakau Sintetis

KARAWANG,KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis ilegal di di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat.

Dari lokasi itu polisi amankan 10 kilogram tembakau sintesis dan satu orang berinisial MR (21).  MR ditangkap petugas saat sedang memproduksi tembakau sintetis. 

"Dari hasil penggeledahan, barbuk, narkotika siap edar, ada lima bungkus plastik berisi sinte (tembakau sintetis), 5 botol plastik cairan," kata Kapolres Karawang AKPB Wirdhanto Hadicaksono.

Selain MR, kata Wirdhanto, ada satu orang yang masih diburu polisi, yakni kakak MR yang berinisial UD (29).

UD diduga membantu dan mengajari memproduksi tembakau sintetis. Menurut warga UD dikenal bekerja sebagai kurir paket. 

"Kami minta DPO segera menyerahkan diri. Kami tidak mentoleransi adanya peredaran narkoba," kata Wirdhanto.


Sementara itu, dari pengakuan MR, tembakau sintetis buatannya dijual di wilayah Karawang, baik secara online ataupun langsung. 

Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari aduan tokoh agama da masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. 

Pelaku mengaku telah membuat tembakau sintetis di kontrakan di Kampung Kepuh Aljariyah selama dua minggu.

Namun di tempat lain, MR mengaku sudah dua bulan memproduksi barang haram itu.

Atas perbuatannya, MRA dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/01/170125678/gerebek-rumah-kontrakan-di-karawang-polisi-temukan-10-kg-tembakau-sintetis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke