Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengkaji ulang putusan tersangka tersebut. Ia juga meminta polisi mempertimbangkan penahanan tersangka karena masih memiliki bayi berusia 6 bulan.
"Penahanan kewenangan penyidik namun kita berharap polisi mempertimbangkan tersangka memiliki bayi usia 6 bulan," kata Syaiful.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Anuardi mnejelaskan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan.
Lalu terkait penolakan laporan dari keluarga IO, Anuardi akan melakukan pemeriksaan.
"Iya saat ini IO sedang menjalani pemeriksaan. Terkait penolakan laporan kita akan dalami laporan itu," katanya.
Sementara itu kuasa hukum anak majikan Anastasia Pase membeberkan, kliennya telah menjadi korban pemerkosaan IO.
Menurutnya, tersangka seringkali merayu korban agar melakukan tindakan tidak senonoh di dalam rumah.
"ART berbagai cara membujuk klien kami untuk ajakan bersetubuh namun ditolak. Klien kami sempat melaporkan pada pihak keluarga namun pihak keluarga tidak percaya. ART ini awalnya memang dipercaya oleh pihak keluarga," jelasnya saat dikonfirmasi kompas.com beberapa waktu lalu.
Puncaknya, kata Anastasia, kasus itu terkuak saat korban dan IO melakukan hubungan intim di ruang karaoke keluarga pada Juni 2022.
Saat itu, katanya, kliennya dalam keadaan tertidur lalu ART masuk ke ruang karaoke menggerayangi kliennya hingga terjadilah persetubuhan.
Lalu IO mengaku hamil dan meminta tanggung jawab kepada keluarga. Namun, keluarga kliennya menolak serta melaporkan tuduhan perkosaan yang dilakukan IO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.