Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi yang Buang Potongan Tubuh di Sungai Bengawan Solo, Kedua Kakinya Ditembak

Kompas.com - 30/05/2023, 12:26 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rohmadi alias Madun Bin Ratiman (51), yang mayatnya dibuang di aliran anak Sungai Bengawan Solo.

Pelaku adalah Suyono alias Yono alias Bang Yos Bin Sunarto (50), yang tak lain teman korban. Pelaku warga Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap di tempat pemakaman umum di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada Minggu (28/5/2023) pukul 13.00 WIB.

Polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Baca juga: Potongan Tubuh di Anak Sungai Bengawan Solo, Korban Diperkirakan Tewas Sejak Kamis Lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasi karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor.

Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan potongan besi hingga tewas. 

Korban kemudian dimutilasi oleh pelaku menjadi beberapa bagian dan potongan tubuh korban dibuang ke aliran anak Sungai Bengawan Solo.

"Motif yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan saksi, kemudian ditemukannya alat bukti bahwa motif pelaku, satu sakit hati yang kedua merasa kesal kemudian melakukan tindakan pembunuhan," kata Lutfi, dalam konferensi pers tindak pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu potongan besi, satu bilah pisau pemotong daging, helm, potongan kaus pendek milik pelaku dan potongan celana jeans warna biru milik pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Kakak Terduga R Korban Mutilasi Berharap Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Bengawan Solo Bukan Adiknya

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima potongan tubuh manusia yang ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) buat warga geger.

Pasalnya, jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di wilayah Pringgolayan, Waringinrejo, Cemani, Grogol, Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023) berupa tangan kiri.

Sementara, potongan tubuh kedua ditemukan di wilayah Mojolaban, Sukoharjo berupa betis kiri.

Kemudian potongan tubuh ditemukan di Cemani, Grogol, Sukoharjo dan potongan kepala ditemukan di aliran anak Sungai Bengawan Solo Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (21/5/2023), malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Regional
Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Regional
Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Regional
Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Regional
Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Pemkot Malang Akan Hentikan Aktivitas Penyeberangan Sungai Gunakan Rakit

Regional
5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Fotografer Singapura hingga Balita

Regional
10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Regional
Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Regional
Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com