BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga anggota komplotan pencuri sepeda motor yang telah beraksi belasan kali di sejumlah lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dua tersangka berperan sebagai "pemetik", yaitu HS (44) dan DS (21), warga Desa Sambong, Kecamatan Punggelan serta seorang penadah dan R (40), warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok.
"Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Punggelan, Purwanegara, Mandiraja, dan Susukan dengan total barang bukti 18 motor," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Remaja Perempuan di Blitar Beberapa Kali Tertangkap Curi Motor, Jadi Maling sejak SMP
Johny menjelaskan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi tersangka HS yang mengontrak rumah di Desa Kalimandi, Kecamatan Purwareja Klampok, kerap menjual motor bodong atau tanpa surat-surat.
Baca juga: Parkir Liar Saat Sunmori di Kuningan, 15 Sepeda Motor Bodong Diamankan Polisi
Setelah diselidiki, polisi mendapati sepeda motor milik warga yang dilaporkan hilang ada di tangan warga lain. Pemegang motor itu mengaku membeli dari tersangka HS.
Dari mulut HS ini yang merupakan residivis curanmor, tersangka lain, yaitu DS dan R akhirnya berhasil diringkus.
Atas perbuatannya, HS dan DS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan tersangka R dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Untuk menghindari kejadian serupa, Johny mengimbau kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan.
"Jangan parkir kendaraan dengan posisi kunci masih terpasang, jangan parkir sembarag tempat," ujar Johny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.