BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan di pintu masuk atau tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (26/5/2023) sore.
Ganjil genap ini untuk mengurangi arus lalu lintas kendaraan wisatawan yang hendak menuju ke kawasan wisata Puncak Bogor.
"Untuk petang ini jalur Puncak masih normal 2 arah, dan sudah mulai kita berlakukan ganjil genap," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari sewaktu dihubungi, Jumat.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Padat, Personel Polisi Siaga hingga Besok
Ardian mengatakan, ganjil genap berlaku selama tiga hari atau mulai Jumat, Sabtu dan Minggu.
Penerapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
"Jadi dari tanggal 26, 27 dan 28 Mei 2023 di jalur wisata Puncak ini berlaku ganjil genap," ujarnya.
Baca juga: Sering Beraksi di Parkiran Minimarket Bogor, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap