Menurutnya, memang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tertera bahwa kewenangan komite itu adalah menghimpun sumbangan atau bantuan untuk sekolah.
Namun, sumbangan atau bantuan ini tidak melulu dalam bentuk uang.
"Sumbangan dan bantuan ini bentuknya bisa berupa barang. Dalam konteks ini sumbangan itu adalah tidak mengikat, tidak terkait jumlah, sesuai kemampuan masing-masing orangtua," kata Nur Rakhman.
Baca juga: Cerita 2 Alumni SMA di Lampung Tak Bisa Ambil Ijazah karena Menunggak Uang Komite
Diberitakan sebelumnya, Dua ijazah alumni SMA 5 Bandar Lampung yang sempat ditahan diberikan pihak sekolah.
Ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) kedua alumni ini sempat ditahan lantaran menunggak pembayaran uang komite.
Ijazah itu diberikan oleh pihak sekolah kepada kedua alumni itu, FI (18) dan ND (17), Minggu (21/5/2023) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.