Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Sebab Ijazah Siswa Ditahan, Uang Komite Dipakai untuk Biayai Honorer

Kompas.com - 23/05/2023, 07:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung Sulpakar membenarkan penarikan uang komite oleh sekolah.

Menurutnya, uang komite dipergunakan untuk membiayai operasional maupun gaji pegawai honor sekolah tersebut.

Sulpakar mengambil contoh dari polemik terkini yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) 5 Bandar Lampung. Polemik itu adalah penahanan ijazah dua alumni yang menunggak pembayaran uang komite.

"Di SMA 5, ada 44 guru dan pegawai honor. Kalau ini tidak dibiayai oleh orangtua siswa, melalui wadah komite, itu siapa yang mau bayar?" kata Sulpakar usai pelantikannya sebagai Plt Bupati Mesuji, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Cerita Alumni SMA 5 Lampung Akhirnya Bisa Ambil Ijazah Usai Tunggak Uang Komite Rp 7 Juta

Dia menambahkan, besaran nominal uang komite ini ditentukan oleh komite masing-masing sekolah.

"Tapi, klasifikasinya itu dimusyawarahkan pada pendaftaran ulang setelah diterima PPDB," kata Sulpakar.

Dengan musyawarah itu tidak sama besaran nominal uang komite bagi tiap orangtua siswa.

"Jadi tidak merata semua. Jadi yang mengajukan miskin itu dibiayai melalui BOS tapi disurvei rumahnya, misalnya si A mengajukan orangtuanya miskin. Jadi tidak ada masalah," kata Sulpakar.

Baca juga: Alumni SMA di Lampung Akhirnya Bisa Ambil Ijazah yang Ditahan, Tunggakan Uang Komite Dianggap Lunas

Berkaca dari polemik penahanan ijazah yang sempat terjadi di SMA 5, Sulpakar mengaku telah mengirimkan surat keseluruh SMA/SMK sederajat di Lampung untuk memberikan ijazah kepada alumni.

"Sudah saya perintahkan jangan disimpan (ijazah), hubungi semua siswa yang ijazahnya masih tertinggal di sekolah," kata Sulpakar.

Pendapat berbeda dikatakan Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

 

Menurutnya, memang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tertera bahwa kewenangan komite itu adalah menghimpun sumbangan atau bantuan untuk sekolah.

Namun, sumbangan atau bantuan ini tidak melulu dalam bentuk uang.

"Sumbangan dan bantuan ini bentuknya bisa berupa barang. Dalam konteks ini sumbangan itu adalah tidak mengikat, tidak terkait jumlah, sesuai kemampuan masing-masing orangtua," kata Nur Rakhman.

Baca juga: Cerita 2 Alumni SMA di Lampung Tak Bisa Ambil Ijazah karena Menunggak Uang Komite

Diberitakan sebelumnya, Dua ijazah alumni SMA 5 Bandar Lampung yang sempat ditahan diberikan pihak sekolah.

Ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) kedua alumni ini sempat ditahan lantaran menunggak pembayaran uang komite.

Ijazah itu diberikan oleh pihak sekolah kepada kedua alumni itu, FI (18) dan ND (17), Minggu (21/5/2023) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com