LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung Sulpakar membenarkan penarikan uang komite oleh sekolah.
Menurutnya, uang komite dipergunakan untuk membiayai operasional maupun gaji pegawai honor sekolah tersebut.
Sulpakar mengambil contoh dari polemik terkini yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) 5 Bandar Lampung. Polemik itu adalah penahanan ijazah dua alumni yang menunggak pembayaran uang komite.
"Di SMA 5, ada 44 guru dan pegawai honor. Kalau ini tidak dibiayai oleh orangtua siswa, melalui wadah komite, itu siapa yang mau bayar?" kata Sulpakar usai pelantikannya sebagai Plt Bupati Mesuji, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Cerita Alumni SMA 5 Lampung Akhirnya Bisa Ambil Ijazah Usai Tunggak Uang Komite Rp 7 Juta
Dia menambahkan, besaran nominal uang komite ini ditentukan oleh komite masing-masing sekolah.
"Tapi, klasifikasinya itu dimusyawarahkan pada pendaftaran ulang setelah diterima PPDB," kata Sulpakar.
Dengan musyawarah itu tidak sama besaran nominal uang komite bagi tiap orangtua siswa.
"Jadi tidak merata semua. Jadi yang mengajukan miskin itu dibiayai melalui BOS tapi disurvei rumahnya, misalnya si A mengajukan orangtuanya miskin. Jadi tidak ada masalah," kata Sulpakar.
Baca juga: Alumni SMA di Lampung Akhirnya Bisa Ambil Ijazah yang Ditahan, Tunggakan Uang Komite Dianggap Lunas
Berkaca dari polemik penahanan ijazah yang sempat terjadi di SMA 5, Sulpakar mengaku telah mengirimkan surat keseluruh SMA/SMK sederajat di Lampung untuk memberikan ijazah kepada alumni.
"Sudah saya perintahkan jangan disimpan (ijazah), hubungi semua siswa yang ijazahnya masih tertinggal di sekolah," kata Sulpakar.
Pendapat berbeda dikatakan Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.
Menurutnya, memang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tertera bahwa kewenangan komite itu adalah menghimpun sumbangan atau bantuan untuk sekolah.
Namun, sumbangan atau bantuan ini tidak melulu dalam bentuk uang.
"Sumbangan dan bantuan ini bentuknya bisa berupa barang. Dalam konteks ini sumbangan itu adalah tidak mengikat, tidak terkait jumlah, sesuai kemampuan masing-masing orangtua," kata Nur Rakhman.
Baca juga: Cerita 2 Alumni SMA di Lampung Tak Bisa Ambil Ijazah karena Menunggak Uang Komite
Diberitakan sebelumnya, Dua ijazah alumni SMA 5 Bandar Lampung yang sempat ditahan diberikan pihak sekolah.
Ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) kedua alumni ini sempat ditahan lantaran menunggak pembayaran uang komite.
Ijazah itu diberikan oleh pihak sekolah kepada kedua alumni itu, FI (18) dan ND (17), Minggu (21/5/2023) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.