KOMPAS.com- Kasus penahanan ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) dua alumni SMA 5 Bandar Lampung yang menunggak uang komite Rp 7 juta menuai sorotan.
Wakil Kepala SMA 5 Bandar Lampung Akim mengatakan, uang komite tersebut digunakan sebagai anggaran pembiayaan operasional sekolah.
"Jadi di SMA 5 ini ada 74 guru, yang PNS hanya 44 orang. Sedangkan sisanya adalah guru honor," kata Akim.
Baca juga: Cerita 2 Alumni SMA di Lampung Tak Bisa Ambil Ijazah karena Menunggak Uang Komite
Untuk guru PNS, lanjut Akin, sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Namun, untuk tenaga honor digaji oleh sekolah.
"Guru honor ini kan ngasih makan anak dan istrinya, lalu seluruh ruangan di sini sudah ber-AC, kita bayar listriknya saja sebulan bisa Rp 30 juta, itu dari uang komite. Kalau mereka (siswa) nggak bayar (uang komite), dari mana kita bayar," kata Akim.
Baca juga: Siswi SMA di Lampung Tunggak Uang Komite Rp 7 Juta, SKL dan Ijazahnya Ditahan Sekolah
Terkait ijazah dua alumni SMA 5 Bandar Lampung yang mengaku menunggak uang komite, Akim berjanji akan membicarakan dengan kepala sekolah Senin pekan depan.
"Kepala sekolah sedang ada keperluan, tapi saya jamin, Senin depan akan saya komunikasikan," kata Akim.