LAMPUNG, KOMPAS.com- Dua ijazah alumni SMA 5 Bandar Lampung yang sempat ditahan akhirnya diberikan pihak sekolah.
Ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) kedua alumni ini sempat ditahan lantaran menunggak pembayaran uang komite.
Ijazah itu diberikan oleh pihak sekolah kepada kedua alumni itu, FI (18) dan ND (17), Minggu (21/5/2023) siang.
Baca juga: Penjelasan Sekolah di Lampung Tahan Ijazah dan SKL Siswi yang Tunggak Uang Komite Rp 7 Juta
Kepala Sekolah SMA 5 Bandar Lampung Hayati Nufus mengatakan tunggakan uang komite kedua alumni ini telah dianggap lunas.
"Sudah kami berikan (ijazah dan SKL), tapi nanti diberikan surat keterangan tidak mampu atau keringanan," kata Nufus, Minggu.
Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah ada niat untuk menahan ijazah ataupun SKL siswa. Jika pun tidak mampu melunasi uang komite, bisa mengajukan surat keringanan.
"Tidak ada penahanan ijazah," kata dia.
Ketua Komite SMA 5 Bandar Lampung Djunaidi menambahkan pihak komite sudah mengingatkan sekolah untuk tidak menahan ijazah alumni.
"Komite selalu mengingatkan sekolah terkait ini, tidak boleh ada penahanan ijazah," kata Djunaidi.
Baca juga: Cerita 2 Alumni SMA di Lampung Tak Bisa Ambil Ijazah karena Menunggak Uang Komite
Setelah peristiwa ini mencuat ke publik, komite langsung mengadakan rapat dengan sekolah.
"Kita ingatkan sekolah supaya tidak menahan hak siswa," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.