Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Tangki "Dump Truck", Warga Lembata Timbun Solar Bersubsidi

Kompas.com - 22/05/2023, 14:19 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial AG (38) warga Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung mengatakan, pengungkapan kasus ini ketika aparat mendapat informasi dari warga terkait adanya dugaan penimbunan BBM di rumah pelaku.

“Pada Minggu (7/4/2023) aparat mendatangi rumah pelaku untuk memastikan adanya dugaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujar Vivick dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2 Orang Ditangkap dan Mesin SPBU Disegel

Setelah diperiksa AG pun mengakui perbuatannya. AG menuturkan, awalnya ia mengantre BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Omesuri menggunakan dump truck.

Setelah mengantre, ia pulang ke rumah dan menyalin BBM tersebut ke dalam drum penampung untuk dijual kembali.

Tangki dump truck yang digunakan pelaku telah dimodifikasi. Normalnya berkapasitas 90 liter, tetapi tangki itu bisa menampung 122 liter.

Dari hasil pemeriksaan aparat menemukan 1.350 liter BBM di rumah pelaku. AG juga mengaku telah menjual 400 liter BBM ke Desa Hingalamamengi, Kecamatan Omesuri, tetapi belum dibayar.

Setelah mengamankan ribuan liter BBM, tim gabungan mendatangi SPBU tempat AG membeli BBM. Aparat kemudian memeriksa seorang operator berinisial DN.

Kepada petugas, DN mengaku, pelaku mendatangi SPBU menggunakan dump truck kuning.

Namun, karena tidak memiliki barcode atau QR code MyPertamina, pelaku memaksanya mengisi BBM hingga penuh tangki dengan memberi imbalan Rp 150.000.

Baca juga: Penimbunan BBM Bersubsidi di Karanganyar Terbongkar, Ketahuan Saat Sebuah Mobil Terbakar di SPBU

“Sebenarnya hanya boleh isi 20 liter, tetapi pelaku memaksa DN untuk isi BBM sampai full tangki,” katanya.

Vivick menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com