Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 900 Juta, Didik Dirikan Tenda di Atas Reruntuhan Rumahnya

Kompas.com - 19/05/2023, 17:21 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Didik Mujiono (51), warga Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendirikan tenda di lahan bekas rumahnya berdiri.

Rumah Didik telah dirobohkan paksa oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada tanggal 10 Mei 2023 lalu untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Didik menolak ganti rugi arena nilainya tidak sesuai yang diharapkan. Tanahnya yang terdampak seluas 270 meter persegi. Lalu dua rumah luasnya 156 meter persegi.

Dari keseluruhan luas tanah dan bangunan tersebut, Didik mendapatkan uang pembayaran ganti kerugian sekitar Rp 900 juta. Namun, sampai sekarang uang itu belum diambil. Meskipun, uang tersebut sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten.

Baca juga: Pemkab Klaten Sediakan 8 Kamar di Rusunawa untuk Warga Pepe Terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta

"(Uangnya) belum diambil. Saya sendiri juga tidak tahu kemarin beritanya uangnya dititipin ke Pengadilan mau di mana tidak ada pemberitahuan dari tim," kata Didik kepada Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).

Didik mengatakan alasan menolak uang ganti rugi itu karena tidak ada musyawarah. Pasalnya tim yang mengundang langsung menetapkan besaran uang ganti rugi.

Warga yang setuju dengan besaran nilai pembayaran diminta langsung menandatangi. Sementara yang tidak setuju atau menolak untuk menyelesaikannya ke Pengadilan Negeri Klaten.

"Pas waktu ditentukan nilai (pembayaran) itu tanggal 28 Oktober 2021. Undangannya musyawarah. Tahu-tahu menerima amplop dari tim tol terus dibuka isinya kalau setuju langsung menemui BRI tanda tangan. Kalau nggak setuju dikasih waktu 14 hari suruh ke Pengadilan Negeri Klaten," ungkap pria yang bekerja sebagai tukang bangunan.

Didik memperkirakan tanah dan bangunan rumah miliknya tersebut nilainya ditaksir lebih dari Rp 900 juta.

Didik juga menyampaikan warga yang menolak nilai uang pembayaran sebenarnya mendukung proyek strategis nasional Pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, tidak adanya musyawarah dan dugaan menyamakan harga tanah, membuat warga tetap bertahan di rumahnya yang telah dirobohkan.

"Perkiraaan saya gitu (lebih besar nilainya). Saya sendiri proyek nasional semua warga yang terdampak belum terbayarkan itu mendukung proyeknya Pak Jokowi. Tapi pekerjanya yang di lapangan ini kan istilahnya pukul rata (besaran nilai pembayaran). Kalau di daerah sini sama di lereng kali sana harga tanah sama. Masalahnya di sana tidak ada akses jalan kok disamakan di sini. Sini ada akses jalan, rumahnya agak pinggiran," ungkapnya. 

Baca juga: Jalan Tol Cisumdawu Diblokade Warga 3 Desa, Bupati Sumedang Bentuk Tim Khusus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Klaten, Jawa Tengah, melakukan eksekusi terhadap 17 bidang tanah guna mempercepat pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. Eksekusi dilaksanakan dua hari dimulai pada Rabu (10/5/2023) dan berakhir ada Kamis (11/5/2023). Adapun lokasinya di Desa Pepe, Desa Kauman, Desa Kuncen dan Desa Manjung.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Klaten, Tuty Budhi Utami mengatakan, telah melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara mulai dari persidangan keberatan hingga penetapan pengesahan sebelum akhirnya memutuskan melakukan eksekusi.

"Dari hasil beberapa peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan, penetapan pengesahan, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas bidang tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023," katanya.

Dia menambahkan eksekusi dilakukan juga berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum. 

Di pasal 43 menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com