Salin Artikel

Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 900 Juta, Didik Dirikan Tenda di Atas Reruntuhan Rumahnya

Rumah Didik telah dirobohkan paksa oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada tanggal 10 Mei 2023 lalu untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Didik menolak ganti rugi arena nilainya tidak sesuai yang diharapkan. Tanahnya yang terdampak seluas 270 meter persegi. Lalu dua rumah luasnya 156 meter persegi.

Dari keseluruhan luas tanah dan bangunan tersebut, Didik mendapatkan uang pembayaran ganti kerugian sekitar Rp 900 juta. Namun, sampai sekarang uang itu belum diambil. Meskipun, uang tersebut sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten.

"(Uangnya) belum diambil. Saya sendiri juga tidak tahu kemarin beritanya uangnya dititipin ke Pengadilan mau di mana tidak ada pemberitahuan dari tim," kata Didik kepada Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).

Didik mengatakan alasan menolak uang ganti rugi itu karena tidak ada musyawarah. Pasalnya tim yang mengundang langsung menetapkan besaran uang ganti rugi.

Warga yang setuju dengan besaran nilai pembayaran diminta langsung menandatangi. Sementara yang tidak setuju atau menolak untuk menyelesaikannya ke Pengadilan Negeri Klaten.

"Pas waktu ditentukan nilai (pembayaran) itu tanggal 28 Oktober 2021. Undangannya musyawarah. Tahu-tahu menerima amplop dari tim tol terus dibuka isinya kalau setuju langsung menemui BRI tanda tangan. Kalau nggak setuju dikasih waktu 14 hari suruh ke Pengadilan Negeri Klaten," ungkap pria yang bekerja sebagai tukang bangunan.

Didik juga menyampaikan warga yang menolak nilai uang pembayaran sebenarnya mendukung proyek strategis nasional Pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, tidak adanya musyawarah dan dugaan menyamakan harga tanah, membuat warga tetap bertahan di rumahnya yang telah dirobohkan.

"Perkiraaan saya gitu (lebih besar nilainya). Saya sendiri proyek nasional semua warga yang terdampak belum terbayarkan itu mendukung proyeknya Pak Jokowi. Tapi pekerjanya yang di lapangan ini kan istilahnya pukul rata (besaran nilai pembayaran). Kalau di daerah sini sama di lereng kali sana harga tanah sama. Masalahnya di sana tidak ada akses jalan kok disamakan di sini. Sini ada akses jalan, rumahnya agak pinggiran," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Klaten, Jawa Tengah, melakukan eksekusi terhadap 17 bidang tanah guna mempercepat pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. Eksekusi dilaksanakan dua hari dimulai pada Rabu (10/5/2023) dan berakhir ada Kamis (11/5/2023). Adapun lokasinya di Desa Pepe, Desa Kauman, Desa Kuncen dan Desa Manjung.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Klaten, Tuty Budhi Utami mengatakan, telah melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara mulai dari persidangan keberatan hingga penetapan pengesahan sebelum akhirnya memutuskan melakukan eksekusi.

"Dari hasil beberapa peristiwa hukum mulai dari persidangan keberatan, penetapan pengesahan, Pengadilan Negeri Klaten telah melakukan konstatering atas bidang tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023," katanya.

Dia menambahkan eksekusi dilakukan juga berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum. 

Di pasal 43 menyatakan pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 huruf a tidak dilaksanakan atau pemberian ganti kerugian sudah ditetapkan Pengadilan Negeri, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat 1 kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/172107778/tolak-ganti-rugi-tol-solo-yogyakarta-rp-900-juta-didik-dirikan-tenda-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke