Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit, Anggota DPRD Muba Ditahan

Kompas.com - 17/05/2023, 19:50 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin Andik Setiawan ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit.

Andik Setiawan yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Muba sebagai tersangka. 

Pemeriksa itu berlangsung setelah berkas tahap duanya dilimpahkan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel.

Baca juga: Polda Maluku Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47

Dari hasil pemeriksaan, penyidik pun menyimpulkan Andik harus ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani, Rabu (17/5/2023).

Armein menjelaskan, selain demi kepentingan penyelidikan penahanan terhadap Andik juga karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebab, penyidik mengenenakannya dua pasal sekaligus yakni pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dikhawatirkan tersangka juga dapat menghilangkan barang bukti. Pekan depan tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan untuk menjalani sidang,” ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Pembangunan Gedung Baru DPRD Gunungkidul, Pekerja Tewas Usai Terjatuh

Sementara itu, Firli selaku kuasa hukum Andik Setiawan menjelaskan, selama ini kliennya tersebut telah kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Ia menyayangkan, Andik masih harus ditahan padahal masih sebagai anggota DPRD aktif di Muba.

"Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andik tetap kooperatif dan langkah akan diambil dipersidangan nanti,”ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com