Diberitakan sebelumnya,seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka perusakan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penetapan tersangka itu dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama AS.
Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.
Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, AS merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif.
Menurut Beni, AS sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023 lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Lahan itu menurut Beni diklaim oleh PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka, sehingga niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit pun diurungkan.
“Mulanya AS ini diajak warga untuk kerjasama membuka lahan. Karena niat ingin membantu AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan, karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu adalah milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan oleh AS dari kawasan tersebut,” kata Beni, Rabu (1/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.