Salin Artikel

Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit, Anggota DPRD Muba Ditahan

Andik Setiawan yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Muba sebagai tersangka. 

Pemeriksa itu berlangsung setelah berkas tahap duanya dilimpahkan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik pun menyimpulkan Andik harus ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani, Rabu (17/5/2023).

Armein menjelaskan, selain demi kepentingan penyelidikan penahanan terhadap Andik juga karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebab, penyidik mengenenakannya dua pasal sekaligus yakni pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dikhawatirkan tersangka juga dapat menghilangkan barang bukti. Pekan depan tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan untuk menjalani sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Firli selaku kuasa hukum Andik Setiawan menjelaskan, selama ini kliennya tersebut telah kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Ia menyayangkan, Andik masih harus ditahan padahal masih sebagai anggota DPRD aktif di Muba.

"Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andik tetap kooperatif dan langkah akan diambil dipersidangan nanti,”ujarnya.


Diberitakan sebelumnya,seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka perusakan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka itu dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama AS.

Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.

 Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, AS merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif.

Menurut Beni, AS sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023 lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Lahan itu menurut Beni diklaim oleh PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka, sehingga niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit pun diurungkan.

“Mulanya AS ini diajak warga untuk kerjasama membuka lahan. Karena niat ingin membantu AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan, karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu adalah milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan oleh AS dari kawasan tersebut,” kata Beni, Rabu (1/3/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/195028178/jadi-tersangka-perambahan-hutan-untuk-kebun-sawit-anggota-dprd-muba-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke