Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Reklamasi Dibatalkan, Ratusan Warga Pulau Lae-lae Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi

Kompas.com - 17/05/2023, 16:52 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan warga Pulau Lae-lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Rabu (17/5/2023).

Aksi ratusan warga Pulau Lae-lae ini di dampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) sebagai bentuk penolakan reklamasi.

Dalam aksinya sejumlah warga membawa sejumlah spanduk penolakan bertuliskan "Nelayan Butuh Laut Bukan Reklamasi, Kami Bersatu Untuk Melawan Reklamasi, Tanah Ini Milik Rakyat serta Warga Pulau Lae-lae Tolak Reklamasi".

Baca juga: Kapal Isolasi Apung Berlabuh di Pulau Lae-lae Makassar, untuk Penderita Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang

Pendamping Hukum Warga Pulau Lae-lae dari Koalisi Relawan Pesisir, Ady Anugrah Pratama mengatakan, reklamasi yang dipaksakan masuk di pesisir Makassar untuk pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI) dianggap telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

"Berupa perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan sekitar penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan. Wilayah tangkap nelayan, serta berbagai alat tangkap seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru," kata Ady Anugrah Pratama kepada KOMPAS.com.

Menurutnya, reklamasi pesisir Makassar semakin meluas, kini menyasar Pulau Lae-Lae, pulau yang dihuni sekitar 1700 jiwa berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 180/1428/B.Hukum.

"Reklamasi yang akan menimbun wilayah tangkap nelayan ini mencapai 12,11 hektare, dilakukan sebagai lahan pengganti akibat kekurangan lahan di objek reklamasi CPI sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Dihentikan Sementara KKP, Diduga Langgar Pemanfaatan Ruang Laut

Hal itu, kata dia, sesuai kesepakatan pemerintah Provinsi Sulsel dengan pihak pengembang CPI yakni PT. Yasmin, akan mengganti kekurangan lahan yang diperuntukan bagi pemerintah Sulsel.

"PT. Yasmin Perusahaan yang menjadi kontraktor, yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulsel untuk kembali menjadi aktor atau pelaksana reklamasi pulau Lae-lae," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ady, kasus reklamasi juga terjadi di kawasan pesisir kota Makassar yakni proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang ditetapkan sebagai kawasan terpadu pusat bisnis, tertuang di dalam Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan Perda No.4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar yang akan mereklamasi laut seluas 4.500 hektare.

"Praktek reklamasi pesisir selama ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pihak swasta dengan mengorbankan area publik demi kepentingan bisnis. Reklamasi pulau Lae-lae dan reklamasi pesisir Kota Makassar menjadi bukti bahwa pemerintah lebih tunduk pada kuasa bisnis dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir," ungkapnya.

Dia menyebut, sejauh ini warga Pulau Lae-lae telah melakukan berbagai upaya penolakan terhadap rencana reklamasi. 

"Seperti penolakan menghadiri sosialisasi AMDAL, penolakan tim pekerja dari PT. Yasmin untuk pelaksanaan reklamasi, hingga aksi parade perahu nelayan "Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae" adalah rangkaian upaya perlawanan warga pulau Lae-lae menolak reklamasi," tandas dia.

Dikatakan, rencana reklamasi pulau Lae-lae, berdasarkan pada Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2021  tentang pembangunan destinasi wisata bahari di Pulau Lae-lae yang menjadi dalam merencanakan pembangunan kawasan destinasi wisata bahari di Pulau Lae-lae.

Oleh karena itu, dalam aksi tolak reklamasi Pulau Lae-lae pihaknya meminta agar pemerintah mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan, cabut Pergub Wisata Bahari, revisi Perda RT/RW.

"Serta akui identitas perempuan nelayan, pulihkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan, batalkan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae, hentikan perluasan pembangunan pelabuhan MNP dan pulihkan hak perempuan pesisir dan nelayan tradisional," beber dia.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Piala Asia U-23 di Bali Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Bali Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com