KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/5/2023).
Hal itu dilakukan usai ditemukannya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/3/2023).
Baca juga: Dianggap Ilegal, Proyek di Lahan Reklamasi Lingga Kepri Dihentikan
Untuk itu, kata Adin yang terjun langsung ke lokasi reklamasi, meminta PT BSI menghentikan kegiatan sementara sampai memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.
Baca juga: Tumpahan Minyak Kotori Pantai di Batam, Diselidiki Polisi
“Kegiatan ini kami stop sementara agar aktivitas pengerukan tidak meluas ke arah laut, dimana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,” tegas Adin.
Baca juga: Berkunjung ke Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, Galian Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Konservasi