KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/5/2023).
Hal itu dilakukan usai ditemukannya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/3/2023).
Baca juga: Dianggap Ilegal, Proyek di Lahan Reklamasi Lingga Kepri Dihentikan
Untuk itu, kata Adin yang terjun langsung ke lokasi reklamasi, meminta PT BSI menghentikan kegiatan sementara sampai memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.
Baca juga: Tumpahan Minyak Kotori Pantai di Batam, Diselidiki Polisi
“Kegiatan ini kami stop sementara agar aktivitas pengerukan tidak meluas ke arah laut, dimana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,” tegas Adin.
Baca juga: Berkunjung ke Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, Galian Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Konservasi
PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.
Adin lalu menambahkan, PT BSI merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.
Total luas lahan proyek milik PT BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 hektar.
Menurut Adin, PT BSI berencana melakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi.
Pemerintah pun terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.