Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti dengan Pecahan Botol, Pesan Miras di "Private Room"

Kompas.com - 06/05/2023, 15:24 WIB
Reza Rifaldi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Achmad Hisyam Tolle, mantan pemain andalan tim PSM Makassar, kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai menganiaya seorang sekuriti tempat karaoke.

Pria 29 tahun ini menusuk leher securiti XIDD karaoke menggunakan pecahan botol lantaran tersinggung setelah diimbau untuk pulang.

Peristiwa itu bermula kala Hisyam bersama seorang rekannya bernama Rio mendatangi XIDD karaoke pada pukul 01:00 Wita, Sabtu (6/5/2023).

Ia pun memesan ruangan pribadi atau private room. Lalu, Hisyam mengorder beberapa minuman. Menurut penelusuran polisi, ada empat wanita yang menemani Hisyam dan Rio dalam ruangan tersebut. 

Baca juga: PSM Gelar Konvoi Juara Liga 1, Makassar Jadi Lautan Merah

Menjelang pergantian hari, terjadi perselisihan di dalam ruangan tersebut. Korban yang bernama Ridwan (34) selaku petugas keamanan karaoke itu pun datang.

"Saat minum terjadi perselisihan. Sehingga korban sebagai sekuriti menyuruh pelaku pulang, namun pelaku tidak mau pulang dan malah berselisih dengan korban sebagai sekuriti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada Kompas.com, Sabtu sore.

Lalu, pelaku dan korban keluar dari ruangan sambil tetap berselisih. Saat berada di meja kasir, Hisyam tanpa sadar langsung memecahkan botol, kemudian mengambil pecahan botol tersebut.

Dengan menenteng pecahan botol pelaku pun mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian lehernya, pada pukul 05:30 Wita, pagi.

Baca juga: Eks Pemain PSM Makassar Tusuk Sekuriti Karaoke, Polisi: Tersinggung Usai Diminta Pulang

"Korban ditusuk dan mengenai leher bagian atas sebelah kiri dan mengenai jari tangan sebelah kanan, selanjutnya korban dibawa ke RS Daya untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya Hisyam Tolle pun disangkakan Pasal 351 KUHP dan terancam kurungan penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com