Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrut 5 TKI Ilegal, Seorang Calo di NTT Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 13/05/2023, 22:49 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang calo berinisial TBJ (36) warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena merekrut 5 calon pekerja secara ilegal.

TJB ditangkap di Pelabuhan Soekarno Ende, Kabupaten Ende, Jumat (12/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga bahwa ada 5 calon pekerja perempuan yang hendak keluar NTT tanpa dokumen lengkap.

Baca juga: 27 TKI Ilegal Asal NTT Ditahan Saat Hendak ke Malaysia

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa 5 korban ini hendak diberangkatkan ke luar kota Ende, yakni di wilayah Jawa dan Sumatera," ujar Andre saat konferensi pers di Mapolres Ende, Sabtu (13/5/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, aparat melakukan pendalaman dan menemukan adanya modus tindak pidana perdagangan orang.

Setelah memastikan keberadaan mereka, polisi bergerak ke Pelabuhan Soekarno Ende. Saat itu aparat mendapati kelima korban sudah naik kapal dan hendak ke Surabaya, sementara pelaku sudah turun.

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMP yang Ditinggal Ibu Jadi TKI, Dicabuli Ayah Angkat sejak SD

"Aparat kemudian mengamankan kelima korban. Salah satu korban kemudian menghubungi pelaku untuk tanyakan posisi, setelah diketahui lokasi aparat langsung menangkap pelaku. Mereka kemudian kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan," jelas Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 korban berasal dari Kecamatan Wewaria, 1 orang dari Kota Ende, dan satunya lagi asal Kabupaten Nagekeo.

Modus Pelaku

Andre menuturkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

Kepada korban, pelaku mengatakan ada lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar NTT. Mereka juga diimingi gaji Rp 1,5 juta per bulan.

"Para korban mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku juga minta surat izin dari orangtua, setelah kita periksa ternyata dokumen mereka tidak lengkap atau tidak sesuai peraturan yang berlaku," beber dia.

Andre menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya paling rendah tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk para korban sudah dipulangkan ke kampung halaman," pungkas Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com