Namun, pelaku malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Setelah mencabuli korban, pelaku langsung pergi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Jefri.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk diperiksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.