"Rencana Senin kita periksa lagi Robinson, kita periksa lagi di LP," kata dia.
Saat audiensi keinginan dari warga meminta ganti rugi oleh Robinson.
"Warga ingin uang kembali. Perdata langsung ke pengadian dan dimungkinkan upaya hukum dari warga," pungkasnya.
Baca juga: Pengembang Perumahan yang Gunakan Tanah Kas Desa Mangkir dari Panggilan Satpol PP DIY
Anggota Paguyuban Korban Jogja Echo Wisata ini merupakan korban penipuan pengembang perumahan. Mereka sudah membeli rumah di kawasan itu tetapi ternyata bangunan itu berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Akibatnya, rumah mereka disegel Satpol PP karena dianggap ilegal.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.