Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DIY Sarankan Konsumen Perumahan Tanah Kas Desa Gugat Perdata

Kompas.com - 13/05/2023, 09:01 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban Jogja Echo Wisata mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk audiensi.

Dari audiensi, perwakilan diminta untuk selesaikan kasus ini di ranah perdata.

Ketua Paguyuban Korban Jogja Echo Wisata berinisial AW mengatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa saran dari pihak Kejati DIY. Salah satunya adalah untuk menempuh kasus ini melalui perdata.

"Saran beliau (Kejati) kita gugat secara perdata, kalau perdata kan tidak harus menunggu proses pidana dulu bisa bareng-bareng tetapi beliau meyarankan wait and see dulu," katanya, saat ditemui di Kantor Kejati, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Terungkap, Ada Tanah Kas Desa di DI Yogyakarta yang Jadi Lapangan Futsal dan Restoran

Ia diminta untuk menunggu kasus Pidana Robinson inkrah terlebih dahulu.

"Kalau sudah inkrah kita lebih enak lagi, kita tunggu itu dulu. Apakah nanti disalahkan atau nanti lolos hukuman," imbuhnya.

AW menyebut, Robinson selaku pemilik PT Deztama Putri Sentosa ini sedang menjalani proses hukum penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Catur Tunggal, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan, Jogja Echo Wisata berada di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, DIY.

"Itukan hanya beda nama perusahaannya, tetapi orangnya sama. Tingkat keruguan di sana (Jogja echo Wisata) lebih banyak karena di sana 22 hektar," ucap dia.

Lanjut AW, selain mendapatkan saran untuk menempuh jalur perdata, pihaknya juga diminta untuk menunggu keputusan dari Gubernur DIY.

"Sultan ke depannya bagaimana ada hak preogratif, ada hak Sultan yang harus kita tunggu," katanya.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi mengatakan, warga di Jogja Echo Wisata merasa resah atas kasus yang ditangani, yakni TKD di Catur Tunggal.

"Warga di sana merasa dirugikan ternyata Robinson juga yang melakukan pembohongan di sana," kata dia.

Kejati DIY belum bisa memberikan pendapat apa-apa karena Jogja Wcho Wisata belum ditangani oleh Kejati DIY.

"Tentu kami akan kami tangani yang memang perlu kami tangani, sampai saat ini kami fokus di sini (Nologaten)," kata dia.

Ia menambahkan Kejati sedang memperdalam atau mencari bukti keterlibatan dari pemerintah desa, maupun kabupaten, dan provinsi terkait kasus ini.

"Rencana Senin kita periksa lagi Robinson, kita periksa lagi di LP," kata dia.

Saat audiensi keinginan dari warga meminta ganti rugi oleh Robinson.

"Warga ingin uang kembali. Perdata langsung ke pengadian dan dimungkinkan upaya hukum dari warga," pungkasnya.

Baca juga: Pengembang Perumahan yang Gunakan Tanah Kas Desa Mangkir dari Panggilan Satpol PP DIY

Anggota Paguyuban Korban Jogja Echo Wisata ini merupakan korban penipuan pengembang perumahan. Mereka sudah membeli rumah di kawasan itu tetapi ternyata bangunan itu berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Akibatnya, rumah mereka disegel Satpol PP karena dianggap ilegal.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com