Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pj Bupati Lembata Gebrak Meja karena Anak Buahnya Lamban Bekerja...

Kompas.com - 12/05/2023, 07:50 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Lembata Marsianus Jawa meluapkan kekecewaannya saat rapat terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM) di kantor Bupati Lembata, Selasa (9/5/2023).

Dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023), Marsianus tampak kesal karena timnya lambat menyusun Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata tentang penetapan HET BBM di wilayah itu.

Saking kecewanya, Marsianus sampai menggebrak meja.

Baca juga: Pj Bupati Lembata Marah dan Gebrak Meja Saat Rapat soal Harga BBM, Ini Penyebabnya

Marsianus mengakui bahwa tim pemda bekerja sangat lamban untuk membuat SK.

Oleh sebab itu, ia memastikan agar SK Bupati tersebut akan diterbitkan secepatnya.

"Saya suruh mereka rancang SK-nya tapi alasan ini itu. Harus bisa buat (SK), kita buat itu untuk masyarakat, bukan kita mau dapat satu rupiah dari situ. Kan tidak," ujarnya.

Menurut Marsianus, SK tersebut menjadi dasar bagi polisi menindak para pengecer yang menjual BBM subsidi dengan harga mahal.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa membeli BBM subsidi dengan harga yang terjangkau seperti di daerah lain.

Sayangnya, tambah Marianus, tim di pemerintah daerah masih sangat lamban menyiapkan regulasi tersebut.

"Ini sudah bertahun-tahun, nah hari ini Kapolres yang baru datang mau beres (masalah BBM). Kenapa pemerintah tidak dukung dengan kita buat regulasi yang bisa selesaikan masalah BBM," ucapnya saat dikonfirmasi langsung Kompas.com, Rabu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) El Mandiri menyebutkan, SK bupati yang mengatur HET BBM belum bisa diterbitkan karena harus dikaji sesuai aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Tim kecil terdiri dari asisten II, Koperindag, Kesbangpol, PolPP, Bapenda, dan bagian ekonomi sedang mengkaji," ujar El saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Ia memastikan proses pembuatan SK itu akan selesai pekan depan. Selanjutnya diserahkan ke Pj Bupati Marsianus.

Baca juga: Tangki BBM Traktor Terbakar lalu Meledak, 1 Pekerja Perkebunan di OKU Timur Tewas, 2 Luka Parah

El menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, HET bisa ditetapkan tetapi harus ada sub penyalur BBM yang memenuhi syarat dari BPH migas. Jika belum ada, maka SK belum bisa diterbitkan.

"Kalau pom bensin mini bukan sub penyalur sehingga HET belum bisa diterbitkan. Ini yang sementara (sedang) kita kaji," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com