Sementara pihak Belanda terus melanggar perjanjian dengan berusaha menguasai wilayah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Madura.
Meletusnya Agresi Militer Belanda I yang dimulai sejak 21 Juli 1947 kemudian menimbulkan reaksi keras, tak hanya di tanah air namun juga di dunia Internasional.
Hingga pada 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia.
Sementara Gubernur Jendral Van Mook dari Belanda baru memerintahkan gencatan senjata kepada pasukannya pada tanggal 5 Agustus.
Kesepakatan untuk melakukan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda pada 17 Agustus 1947 ternyata tidak benar-benar dilaksanakan.
Pertempuran tetap berlangsung di berbagai wilayah karena baku tembak tetap terjadi, seperti di Karawang dan Bekasi.
Pada 29 Agustus 1947, Belanda secara sepihak memproklamirkan garis Van Mook yang membatasi wilayah Indonesia dan Belanda.
Wilayah Republik Indonesia menjadi tinggal sepertiga Pulau Jawa dan kebanyakan pulau di Sumatera.
Selain itu Indonesia juga tidak mendapat wilayah utama penghasil makananyang menimbulkan perekonomian menjadi semakin sulit.
Blokade yang dilakukan oleh Belanda juga mencegah masuknya persenjataan, makanan dan pakaian menuju ke wilayah Indonesia.
Resolusi gencatan senjata yang telah dikeluarkan Dewan Keamanan PBB kemudian disusul dengan keluarnya resolusi yang diusulkan Amerika Serikat bahwa Dewan Keamanan akan menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda secara damai.
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) kemudian membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri atas Australia, Belgia, dan Amerika Serikat.
Indonesia kemudian memilih Australia yang diwakili oleh Richard Kirby sementara Belanda memilih Belgia yang diwakili oleh Paul van Zeeland.
Kemudian Australia dan Belgia bersepakat memilih Amerika Serikat yang diwakili oleh Frank Porter Graham.
Dalam perundingan tersebut, Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo.
Pada 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948 Perjanjian Renville disepakati di atas kapal perang Amerika Serikat USS Renville yang saat itu berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, sebagai tempat netral
Berikut adalah isi Perjanjian Renville yang ditandatangani pada 17 Januari 1948:
1. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera.
2. Republik Indonesia merupakan negara bagian dalam RIS.
3. Belanda tetap menguasai seluruh Indonesia sebelum RIS terbentuk.
4. Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.
5. Wilayah kekuasaan Indonesia dengan Belanda dipisahkan oleh garis demarkasi yang disebut Garis Van Mook.
6. Tentara Indonesia ditarik mundur dari daerah-daerah kekuasaan Belanda (Jawa Barat dan Jawa Timur).
7. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan kepalanya Raja Belanda.
8. Akan diadakan plebisit atau semacam referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam RIS.
9. Akan diadakan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS.
Perjanjian Renville pada akhirnya mengurangi wilayah kekuasaan Indonesia yang telah diakui secara de facto dan sangat merugikan pihak Indonesia.
Sumber: emodul.kemdikbud.go.id, kebudayaan.kemdikbud.go.id, kompas.com dan tribunnewswiki.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.