Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Perjanjian Renville

Kompas.com - 11/05/2023, 15:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sementara pihak Belanda terus melanggar perjanjian dengan berusaha menguasai wilayah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Madura.

Meletusnya Agresi Militer Belanda I yang dimulai sejak 21 Juli 1947 kemudian menimbulkan reaksi keras, tak hanya di tanah air namun juga di dunia Internasional.

Hingga pada 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia.

Sementara Gubernur Jendral Van Mook dari Belanda baru memerintahkan gencatan senjata kepada pasukannya pada tanggal 5 Agustus.

Kesepakatan untuk melakukan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda pada 17 Agustus 1947 ternyata tidak benar-benar dilaksanakan.

Pertempuran tetap berlangsung di berbagai wilayah karena baku tembak tetap terjadi, seperti di Karawang dan Bekasi.

Pada 29 Agustus 1947, Belanda secara sepihak memproklamirkan garis Van Mook yang membatasi wilayah Indonesia dan Belanda.

Wilayah Republik Indonesia menjadi tinggal sepertiga Pulau Jawa dan kebanyakan pulau di Sumatera.

Selain itu Indonesia juga tidak mendapat wilayah utama penghasil makananyang menimbulkan perekonomian menjadi semakin sulit.

Blokade yang dilakukan oleh Belanda juga mencegah masuknya persenjataan, makanan dan pakaian menuju ke wilayah Indonesia.

Dimulainya Perundingan Renville

Resolusi gencatan senjata yang telah dikeluarkan Dewan Keamanan PBB kemudian disusul dengan keluarnya resolusi yang diusulkan Amerika Serikat bahwa Dewan Keamanan akan menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda secara damai.

Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) kemudian membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri atas Australia, Belgia, dan Amerika Serikat.

Indonesia kemudian memilih Australia yang diwakili oleh Richard Kirby sementara Belanda memilih Belgia yang diwakili oleh Paul van Zeeland.

Kemudian Australia dan Belgia bersepakat memilih Amerika Serikat yang diwakili oleh Frank Porter Graham.

Dalam perundingan tersebut, Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo.

Pada 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948 Perjanjian Renville disepakati di atas kapal perang Amerika Serikat USS Renville yang saat itu berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, sebagai tempat netral

Berikut adalah isi Perjanjian Renville yang ditandatangani pada 17 Januari 1948:
1. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera.
2. Republik Indonesia merupakan negara bagian dalam RIS.
3. Belanda tetap menguasai seluruh Indonesia sebelum RIS terbentuk.
4. Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.
5. Wilayah kekuasaan Indonesia dengan Belanda dipisahkan oleh garis demarkasi yang disebut Garis Van Mook.
6. Tentara Indonesia ditarik mundur dari daerah-daerah kekuasaan Belanda (Jawa Barat dan Jawa Timur).
7. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan kepalanya Raja Belanda.
8. Akan diadakan plebisit atau semacam referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam RIS.
9. Akan diadakan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS.

Perjanjian Renville pada akhirnya mengurangi wilayah kekuasaan Indonesia yang telah diakui secara de facto dan sangat merugikan pihak Indonesia.

Sumber: emodul.kemdikbud.go.idkebudayaan.kemdikbud.go.idkompas.com dan tribunnewswiki.com  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com