Subhan menuturkan, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.
Tidak hanya itu, pihaknya terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Dihukum 1,5 Tahun Penjara
KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 456 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
Serta 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.