Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari, Profesor B Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/05/2023, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.

Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.

"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Dosen UHO Kendari Diduga Melecehkan Mahasiswi, Rektor Jamin Keberlanjutan Kuliah Korban

Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan karena merasa belum siap memberi pembelaan.

Pelaku dilecehkan saat serahkan tugas

Kasus tersebut berawal saat RA (20), mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) melaporkan dosennya, Profesor B atas dugaan kasus pelecehan pada Senin (18/7/2022).

Dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah sang dosen saat RA menyerahkan tugasnya.

Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar. Namun saat pamit pulang, dosen ikut berdiri dan membuka masker RA lalu menciumnya.

Baca juga: Guru Besar UHO Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Rektor: Jika Terbukti, Sanksi Menanti

"Tiba-tiba dosen itu membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya mendorong kedua bahu dosen tersebut, dan saya langsung keluar dari rumahnya," tutur RA lewat sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya pelecehan yang dilakukan Prof B sudah dua kali terjadi. Lokasinya sama yakni di rumah sang dosen yang ada di kawasan perumahan dosen di Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

RA sempat takut melapor ke polisi karena ketakutan mendapatkan nilai jelek dari pelaku,

Setelah dibujuk, RA kemudian melaporkan pelecahan yang ia alamai ke Polresta Kendari didampingi sang paman pada Senin (18/7/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com