KOMPAS.com - Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.
Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.
"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Dosen UHO Kendari Diduga Melecehkan Mahasiswi, Rektor Jamin Keberlanjutan Kuliah Korban
Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan karena merasa belum siap memberi pembelaan.
Kasus tersebut berawal saat RA (20), mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) melaporkan dosennya, Profesor B atas dugaan kasus pelecehan pada Senin (18/7/2022).
Dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah sang dosen saat RA menyerahkan tugasnya.
Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar. Namun saat pamit pulang, dosen ikut berdiri dan membuka masker RA lalu menciumnya.
Baca juga: Guru Besar UHO Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Rektor: Jika Terbukti, Sanksi Menanti
"Tiba-tiba dosen itu membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya mendorong kedua bahu dosen tersebut, dan saya langsung keluar dari rumahnya," tutur RA lewat sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya pelecehan yang dilakukan Prof B sudah dua kali terjadi. Lokasinya sama yakni di rumah sang dosen yang ada di kawasan perumahan dosen di Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
RA sempat takut melapor ke polisi karena ketakutan mendapatkan nilai jelek dari pelaku,
Setelah dibujuk, RA kemudian melaporkan pelecahan yang ia alamai ke Polresta Kendari didampingi sang paman pada Senin (18/7/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.