Salin Artikel

Lecehkan Mahasiswi UHO Kendari, Profesor B Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sultra.

Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul membenarkan tuntutan tersebut.

"Iya sudah dibacakan tadi," kata Safrul saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com, pada Selasa (9/5/2023).

Prof B dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Prof B diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO Kendari.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak terdakwa diketahui belum melayangkan pembelaan karena merasa belum siap memberi pembelaan.

Pelaku dilecehkan saat serahkan tugas

Kasus tersebut berawal saat RA (20), mahasiswi di Universitas Halu Oleo (UHO) melaporkan dosennya, Profesor B atas dugaan kasus pelecehan pada Senin (18/7/2022).

Dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah sang dosen saat RA menyerahkan tugasnya.

Mereka kemudian duduk berhadapan dan RA pun menyetorkan nilai lalu berbincang sebentar. Namun saat pamit pulang, dosen ikut berdiri dan membuka masker RA lalu menciumnya.

"Tiba-tiba dosen itu membuka masker yang saya pakai lalu mencium bibir saya. Saya mendorong kedua bahu dosen tersebut, dan saya langsung keluar dari rumahnya," tutur RA lewat sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya pelecehan yang dilakukan Prof B sudah dua kali terjadi. Lokasinya sama yakni di rumah sang dosen yang ada di kawasan perumahan dosen di Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

RA sempat takut melapor ke polisi karena ketakutan mendapatkan nilai jelek dari pelaku,

Setelah dibujuk, RA kemudian melaporkan pelecahan yang ia alamai ke Polresta Kendari didampingi sang paman pada Senin (18/7/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/180800978/lecehkan-mahasiswi-uho-kendari-profesor-b-dituntut-2-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke