Salin Artikel

3 Penjual Kulit Harimau Kembali Ditangkap di Jambi, Harganya Tembus Rp 70 Juta

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kerinci menangkap pelaku penjual kulit harimau dalam salah satu hotel di Kota Sungaipenuh, saat ingin bertransaksi.

"Hasil pemeriksaan, kita menetapkan tiga tersangka, yaitu MA (46), MK (33) dan ML 48. Kini pelaku ditahan di Rutan Polda Jambi," kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Rabu (10/5/2023).

MA merupakan warga Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Selanjutnya MK beralamat di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Lalu ML yang beralamat di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Ketiganya saat ini ditahan di rutan Polda Jambi.

Untuk barang bukti seperti dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada warga Kecamatan Sarolangun, Jambi yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan harga Rp 70 juta.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada Rabu (10/5/2023).

Tim berhasil menangkap tangan ketiga pelaku pada pukul 00.30 WIB di halaman parkir depan masjid di Jalan Lintas Sarolangun – Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

"Ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi," katanya.


Subhan menuturkan, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.

Tidak hanya itu, pihaknya terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 456 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar.

Serta 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/184549678/3-penjual-kulit-harimau-kembali-ditangkap-di-jambi-harganya-tembus-rp-70

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke