Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga NP langsung membuat laporan hingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku saat itu juga mengakui perbuatannya,”kata Biladi, Rabu (10/5/2023).
Biladi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka PN, aksi pemerkosaan pertama dilakukan pada Juli 2023 silam di salah satu pondok di kebun.
Saat itu, korban dipaksa masuk oleh pelaku dengan ancaman akan dibunuh. Korban yang ketakutan pun hanya bisa diam.
PN lalu kembali memperkosa korban berulang kali dan terakhir terjadi pada Desember 2022.
Akibat perbuatannya tersebut, PN kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.